MUI Sebut Fatwa Bermuamalat di Medsos adalah Hukum Agama

JAKARTA​ – Wakil​ Ketua MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan bahwa fatwa MUI No 24 Tahun 2017 tentang Bermuamalah di Media Sosial adalah pandangan hukum agama. Fatwa tersebut mengatur ketentuan tentang hal yang dilarang dan diperbolehlan dalam bermedsos ria.

Menurut dia, ketentuan hukumnya jika dilarang adalah haram, jika diperbolehkan hukumnya bisa wajib, sunah (dianjurkan) atau bahkan mubah (boleh). Jadi murni pendekatannya adalah syar’i.

“Adapun Bareskrim dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentuan hukum positif yaitu UU ITE atau UU KUHP sehingga memiliki kekuatan hukum dalam mengambil tindakan,” ujar Zainut pada lintasparlemen.com, Sabtu (10/6/2017) dini hari.

Dalam UU ITE dan UU KUHP, lanjutnya, dengan tegas ada larangan melakukan ujaran kebencian, menebar permusuhan yang bernuansa SARA, fitnah, adu domba yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Jadi memang sudah semestinya Bareskrim melaksanakan tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum berdasarkan ketentuan UU yang berlaku. MUI mendukung langkah-langkah kepolisian tersebut. Yang harus dipastikan bahwa dalam melaksanakan tugas Bareskrim harus bersikap adil dan tidak boleh tebang pilih,” pesannya.

“Jangan terkesan yang ditarget dari kelompok tertentu saja, sementara ada kelompok lain yang juga melanggar hukum tetapi dibiarkan. Kalau hal ini terjadi maka akan menurunkan kredibilitas aparat penegak hukum,” sambung Anggota Komisi IV DPR RI ini.

Selain itu, politisi PPP ini menilai, adapun fatwa MUI dalam hal ini justru memberikan penguatan secara syar’i terhadap upaya kepolisian dalam melaksanakan tugasnya.

“Hal ini tentu memberikan dukungan moral kepada aparat penegak hukum agar lebih kuat tekad dan semangatnya dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” pungkasnya. (HMS)

Facebook Comments Box