‘Jika Tak Terima Hak Angket KPK, KPK Bisa Gugat ke Pengadilan…’

 ‘Jika Tak Terima Hak Angket KPK, KPK Bisa Gugat ke Pengadilan…’

Oleh: Yusril Ihza Mahendra, Ahli Hukum Tata Negara

“Kalau tidak dapat menerima Angket DPR, KPK dapat mengajukan gugatan ke pengadilan, tidak perlu minta Presiden lakukan intervensi,” Yusril.

Saya merenung sejenak ketika mendengar kabar bahwa KPK meminta Presiden untuk mengintervensi DPR yang kini telah memutuskan untuk menggunakan hak angketnya terhadap KPK.

Saya berpendapat permintaan seperti itu seyogianya tidak dilakukan oleh KPK mengingat keberadaan KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Melakukan angket adalah hak dan sekaligus kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif untuk melakukan pengawasan yang diatur di dalam UUD 1945 dan hukum yang berlaku. Fokus pengawasan melalui penggunaan hak angket itu adalah terhadap kebijakan pemerintah, dan terhadap pelaksanaan norma suatu undang2.

KPK dibentuk dengan undang-undang, dan karena itu, DPR dapat menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki sejauh manakah undang2 tersebut telah dilaksanakan. Karena itu, hemat saya, marilah kita menghormati suatu lembaga negara, ketika mereka menjalankan tugas dan kewenangannya yang diberikan oleh konstitusi.

Kalau DPR sudah memutuskan penggunaan angket, maka tidak ada lembaga lain yang dapat menghentikan dan atau mengintervensinya, kecuali atas amar putusan pengadilan yang setelah memeriksa suatu gugatan menyatakan bahwa penggunaan hak angket tersebut dalam menyelidiki suatu kasus bertentangan dengan norma hukum yg berlaku.

Sebagai sebuah lembaga penegak hukum, seyogianya KPK bertindak di atas hukum dan konstitusi dan tidak melakukan upaya2 di luar hukum seperti meminta Presiden untuk mengintervensi DPR ketika akan menggunakan hak angket yang dijamin oleh UUD 45 dan hukum yang berlaku.

Kalau KPK ingin menghentikan penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki sesuatu pada KPK sendiri, maka satu2nya jalan yang tersedia adalah melalui pengadilan.

Silahkan KPK menggugat keputusan paripurna DPR yang telah memutuskan untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki sesuatu tentang dirinya sebagai sesuatu yang tidak sah dan/atau bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Kalau KPK berhasil memenangkan itu, maka DPR praktis akan menghentikan proses penyelidikannya. Sebaliknya kalau KPK gagal, maka DPR akan meneruskan penyelidikannya melalui penggunaan hak angket. Jika cara melawan melalui jalur hukum ini yang ditempuh, maka rasa hormat publik terhadap KPK akan tetap terjaga.

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK memang harus menunjukkan kepada publik bahwa cara-cara hukum pulalah yang mereka tempuh, bukan melakukan pendekatan2 politis kepada pihak manapun juga, termasuk kepada Presiden, yang pasti akan berada pada posisi yang sulit ketika dihadapkan kepada permintaan KPK. Tidak perlu pula KPK mengajak publik, langsung atau tidak langsung agar menolak penggunaan hak angket DPR.

Sebaiknya KPK hadapi saja hak angket DPR itu dengan tenang, argumentatif, kemukakan fakta2 dengan terang dan gamblang, jujur dan obyektif serta dengan tetap berpegang teguh pada etika dan norma hukum yang berlaku. Inilah saran saya kepada KPK.

Jakarta, 13 Juni 2017

Facebook Comments Box