Sikap Reaktif KPK pada Pansus Angket KPK Patut Dicurigai!

 Sikap Reaktif KPK pada Pansus Angket KPK Patut Dicurigai!

Gambar : Gedung KPK

Oleh: Masinton Pasaribu, Anggota Panitia Angket DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan​)

Sikap reaksioner KPK terhadap pansus angket KPK yang dibentuk oleh DPR-RI mengundang pertanyaan dan kecurigaan.

Karena KPK adalah kategori lembaga negara yang wajib tunduk, taat dan patuh pada keputusan DPR yang dimandatkan oleh Konstitusi (UUD) dan perundang-undangan melakukan penyelidikan terhadap institusi negara yang melaksanakan UU.

KPK jangan menjadi institusi arogan yang merasa paling benar, mengangkangi dan menginjak-injak Konstitusi dan perundang-undangan negara kita.

Hak Angket adalah perintah konstitusi yang dimiliki oleh DPR dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengwasannya utk melakukan penyelidikan. Pasal 20A ayat 1 dan 2 UUD Negara RI. Serta teknis pembentukan Pansus Hak Angket DPR-RI diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD. Serta Peraturan DPR-RI.

Sejak awal DPR berkomitmen membentuk pansus Hak angket KPK bukan untuk menyelidiki penanganan perkara yg ditangani oleh KPK. Hak angket sebagai Hak pengawasan tertinggi DPR-RI ditujukan utk melakukan penyelidikan atas Pelaksanaan perundang-undangan yg dilakukan oleh KPK.

Seperti pelaksanaan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. Serta UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Sikap reaktif dan arogansi KPK sudah diluar Batas kepatutan. Dukungan publik dimanipulasi oleh KPK untuk mengangkangi dan menginjak-injak Konstitusi dan perundang-undangan sebagai dasar kepatuhan kita bernegara dan wajib dipatuhi seluruh warga negara dan institusi negara Indonesia.

KPK telah memberikan contoh yang tidak patut dalam ketata negaraan kita. Dan langkah semena-mena KPK yang menabrak rambu-rambu ketatanegaraan ini harus kita hentikan bersama.

KPK sebagai institusi penegak hukum harusnya menjadi tauladan kepatuhan dan taat pada konstitusi dan perundang-undangan sebagai dasar hukum kita bernegara dan berbangsa.

Kalau bersih, Kenapa Risih
Kalau benar, Kenapa Takut
Berani Jujur Hebat
Jujur Dong !!

Salam Juang

 

Facebook Comments Box