Anggota Komisi X DPR: Belajar 8 Jam Sehari Itu Termasuk Kegiatan Ekstrakulikuler!
JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Hj. Laila Istiana DS menyampaikan bahwa belajar 5 hari sepekan atau belajar 8 jam sehari bukan merupakan kelanjutan program full day school.
Laila menyampaikan bahwa itu sesuai hasil pertemuan Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Selasa (13/6/2016) lalu.
Seperti diberitakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berjanji akan mengkaji ulang aturan sekolah 8 jam yang diatur lewat peraturan menteri (permen). Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah rekomendasi saat rapat kerja (raker) dengan Komisi X DPR RI.
“Pada pertemuan dengan Mendikbud (Muhadjir Effendy) hari Selasa yang lalu menyimpulkan bahwa lima hari sekolah bukan full day school,” kata Laila saat dihubungi lintasparlemen, Ahad (18/6/2017).
Politisi Perempuan yang pernah menempuh pendidikan di Cina ini mengungkapkan, belajar 8 jam sehari itu termasuk kegiatan proses belajar mengajar ekstrakulikuler. Yakni, kegiatan non-pelajaran formal yang dilakukan peserta didik sekolah, umumnya di luar jam belajar kurikulum standar.
Bahkan lulusan Universitas Gunadarma menggambarkan bahwa belajar 8 jam sehari dan 5 hari sehari sudah termasuk Pendidkan Penguatan Karakter (P2). Dan hal itu, sangat baik bagi pembangunan karakter positif peserta didik di sekolah.
“Sekolah 8 jam sehari, adalah termasuk kegiatan di dalam sekolah maupun luar sekolah. Jadi misal siswa sebuah SD pulang sekolah pukul 13.00 WIB kemudia istirahat dan ganti baju di rumah, kemudian lanjut madrasah diniyah, maka siswa tersebut sudah termasuk program P2K” jelas politisi yang pernah berprofesi sebagai guru bahasa Cina ini.
Keputusan Kemedikbud menjadi polemik karena telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Di mana pada Pasal 2 Permendikbud tersebut mengatur hari sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Kemendikbud mengatakan aturan ini merupakan pendidikan karakter dalam 8 jam. (HMS)