Terkait Beredarnya Mie Mengandung Babi, Komisi IX DPR: Kami Apresiasi Langkah Cepat BPOM
JAKARTA – Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah kesehatan sangat mengapresiasi langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang telah menarik produk mie instan asal Korea yang diduga kuat mengandung babi.
Komisi IX menilai bahwa langkah BPOM sudah tepat dilakukan di hari puasa menjelang lebaran Idul Fitri 1438 H. Peredarannya sangat mengkhawatirkan umat Islam Indonesia.
“Saya mengapresiasi upaya yang telah dilakukan BPOM dengan cepat mengecek uji laboratorium makanan yang beredar terutama yang import di pasaran. Dan ternyata didapatkan mie instant yang mengandung babi,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Ali Mahir saat dihubungi lintasparlemen.com, Ahad (18/6/2017).
Meski Ali mengapresiasi sikap BPOM itu, namun Ali memberi penilaian terhadap BPOM yang seharusnya lebih jeli soal mie instan asal Korea ini sejak dulu sebelum diberi izin.
Atas beredarnya mie instan yang mengandung babi itu, politisi Nasdem ini mengungkapkan bahwa BPOM telah kebobolan yang telah memberikan izin. Pasalnya, lembaga yang memang bertugas mengawasi obat dan makanan harus fokus dan memperbaiki kinerja mereka.
Ali yang kelahiran Kudus ini menjelaskan, sebelum izin impor apapun diperoleh oleh produsen, terlebih dahulu impotir meminta izin kepada berbagai instansi terkait, di antaranya kepada BPOM untuk melihat tingkat keamanan pangan.
Selain itu, Ali juga meminta pada masyarakat yang menemukan obat dan makanan di pasaran yang mengandung berbahaya, bukan hanya kandungan babi untuk melaporkan ke pihak terkait.
“Harapan saya bukan saja BPOM tetapi juga masyarakat mau melaporkan bisa ada kecurigaan tertentu thd makanan yg beredar dipasaran,” pinta Ali asal Dapil Jawa Tengah II ini.
Sebelumnya, BPOM meminta penarikan produk mie asal korea yang mengandung fragmen DNA babi seperti Samyang; mie instan U-Dong, rasa Kimchi, dan Nongshim (Shin Ramyun Black) dan Ottogi (Yeul Ramen). (HMS)