Terkait Gerak Cepat pada Mie Mengandung Babi, MUI Beri Apresiasi pada BPOM
JAKARTA – MUI memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang telah berhasil mendeteksi empat produk mi instan asal Korea positif mengandung fragmen DNA spesifik babi.
Keempat produk mengandung babi itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, MUI mendukung langkah-langkah BPOM dengan meminta kepada importir untuk segera menarik kembali produknya dari.
“Di pasaran, melalui semua jajarannya terus melakukan inspeksi untuk memastikan produk mie ini tidak ada lagi di pasaran. Dan MUI juga mendukung langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera mencabut izin edar empat produk mie instan asal Korea ini,” jelas Zainut.
Langkah-langkah tersebut, lanjut politisi PPP yang saat ini sebagai Anggota Komisi IV DPR RI, adalah bentuk perlindungan terhadap konsumen muslim yang memang dilarang mengonsumsi makanan yang mengandung unsur babi.
“MUI memastikan bahwa produk mie instan dari Korea tersebut belum memiliki sertifikasi halal dari LPPOM-MUI,” ujarnya.
Zainut mengungkapkan, MUI meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas terhadap masalah ini. Jika ditemukan ada unsur pelanggaran hukum maka harus dilakukan tindakan hukum kepada semua pihak yang bertanggung jawab.
Untuk itu, MUI meminta kepada masyarakat khususnya umat Islam untuk berhati-hati dalam membeli produk makanan olahan. Harus cermat membaca ingridient atau daftar ramuan makanan yang tertulis di bungkus kemasan pada setiap produk makanan, agar tidak tertipu oleh produk makanan yang mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh agama. (HMS)