Pro Kontra Poin Calon Independen, Revisi UU Pilkada Buat Siapa?
JAKARTA, Lintasparlemen.Com – Saat ini revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah sedang dibahas di DPR. Aturan yang menarik bagi publik adalah pembahasan soal mekanisme pencalonan kandidat independen.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Ade Komaruddin menyebutkan revisi UU Pilkada tidak bertujuan melemahkan calon independen, khususnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Masak satu undang-undang hanya untuk membahas Ahok, kecil amat?” kata Ade di Senayan, Selasa, (15/02) kemarin.
Sementara Ketua Ketua DPP Hanura Dadang Rusdiana tidak sepakat jika syarat dukungan bagi calon independen diperberat. Dadang menginginkan, sebaiknya calon independen diberi ruang untuk bersaing yang sama dengan calon dari parpol.
“Kita tidak sepakat (diperberat). Negara demokrasi harus beri peluang ke calon parpol dan independen. Pilkada ini kita memberi ruang seluasnya ke semua anak bangsa yang ingin maju sebagai pemimpin kepala daerah, termasuk calon independen,” kata Dadang Rusdiana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/03) kemarin.
Karena itu, Dadang meminta rekannya dari fraksi lainnya untuk tidak mempersulit calon independen. Pola memberatkan calon independen itu, menurut Dadang, tidak dilakukan dalam penyusunan revisi UU Pilkada ini. Sehingga semua calon diberi hak yang sama, dan biar masyarakat yang yang memilih yang terbaik.
“Kami dari Fraksi dari Hanura akan terdepan memperjuangkan bahwa semua calon yang ingin maju pada Pilkada, memiliki jalan yang sama. Tak bisa dibedakan (calon independen vs calon parpol),” ujar anggota Komisi X DPR ini.
Wakil Fraksi Hanura DPR ini mengingatkan fraksi lain yang ada Senayan untuk tidak perlu khawatir bila ada calon independen yang menang di Pilkada. Karena yang menang itu adalah pilihan rakyat dalam menentukan pilihannya.
“Kami di Hanura tidak pernah khawatir dengan fenomena Ahok. Kita perlu ingat bahwa rakyat kita sudah semakin pintar dan kritis,” pungkas Dadang. (SCA)