HMI Desak Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Hary Tanoe

 HMI Desak Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Hary Tanoe

Logo HMI

JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Muhammad Fauzi, mendesak Penegak Hukum untuk memproses secara transparan dan akuntabel kasus Hary Tanoesoedibyo (HT) atas dugaan sms ancaman terhadap penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom.

Muhammad Fauzi dalam rilisnya mengatakan, bahwa sms yang dilakukan oleh Hary Tanoesoedibyo terhadap Yulianto, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menunjukan arogansi Hary Tanoesoedibyo sebagai seorang politisi dan selaku Ketua Partai, seolah-olah dapat menyelesaikan kasus dugaan korupsi dan persoalan hukum dengan cara-cara di luar hukum.

HMI MPO menilai bahwa SMS Hary Tanoesoedibyo terhadap penyidik kejaksaan Agung merupakan bentuk kepanikan Hary Tanoesoedibyo. Sikap seperti itu memperlihatkan kemungkinan keterlibatannya dalam kasus korupsi Restitusi Pajak PT Mobile 8 Telecom 2007-2009.

“Ya, cara seperti yang dilakukan oleh Hary Tanoesoedibyo sungguh tidak patut, dan tidak menghargai proses hukum, biasanya politisi menempuh cara-cara seperti itu, karena ingin menunjukan pengaruhnya, karena takut menghadapi proses hukum, ungkapnya, Senin (26/6).

Lebih lanjut Pria yang disapa Fauzi ini, mempersoalkan kenapa Hary Tanoesoedibyo melakukan komunikasi dengan penyidik.

“Sungguh tidak elok, kenapa pula mengirim SMS dengan bahasa yang tidak pantas, ini menunjukan bahwa Hary Tanoesoedibyo panik dan kemungkinan terlibat dalam kasus korupsi Restitusi Pajak PT Mobile 8 Telecom 2007-2009,” tegasnya.

“Kami berharap Kejaksaan Agung segera memproses kasus dugaan korupsi Restitusi Pajak PT Mobile 8 Telecom 2007-20O9, pihak Kepolisian juga harus segera menuntaskan kasus sms ancaman terhadap penyidik Jampidsus, HMI melawan segala upaya yang menghambat proses pemberantasan korupsi di bumi pertiwi ini,” tutupnya, Senin (26/6). (FAZ)

Facebook Comments Box