Ini Alasan Prof Romli Dukung Pansus Hak Angket KPK
JAKARTA – MANTAN anggota Tim Perumus Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Prof Romli Atmasasmita sangat mendukung Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK menuntaskan kerjanya dengan baik hingga tuntas.
Seperti diwartakan, usai libur lebaran Idul Fitri 1438 H Pansus Hak Angket KPK kembali menggelar rapat. Ada 4 agenda rapat yang sudah menanti untuk dibahas.
Prof Romli berharap diniat baik Pansus tersebut bisa terwujud untuk mengurai persoalan korupsi di Indonesia. Bukan hanya untuk mengevaluasi kinerja KPK tapi juga penggiat anti korupsi seperti Indonesia Corruption Wacth (ICW) yang dipertanyakan publik.
Seperti agenda yang diterima wartawan, Pansus Hak Anget KPK akan memulai menyelidiki soal tata kelola anggaran KPK berdasarkan temuan 7 bukti penyimpangan KPK. Laporan itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK terhadap KPK sejak tahun 2015 lalu.
Selain itu, usai libur lebaran Pansus Hak Angket KPK juga akan memanggil auditor BPK, pihak Polri, Miryam, ahli hukum tata negara, ahli hukum pidana yang akan dihadirkan, dan akan mengundang pihak yang kontra dengan Pansus agar ada proses dialog, diskusi dengan para akademisi yang kebetulan secara pandangan hukum berbeda.
“Pasti penting (mendukung Pansus Hak Angket KPK, red) untuk koreksi dan evalusi kinerja KPK dan pegiat anti korupsi agar mereka kembali “on the right track”,” kata Prof Ramli saat dihubungi, Jakarta, Jumat (29/6/2017).
Prof Romli juga merasa heran dengan sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 100 perbedaan sikap dengannya soal perlu tidaknya Pansus Hak Angket KPK. Padahal, Pansus KPK untuk mengevaluasi kinerja KPK selama ini yang belum diketahui publik apa yang sedang terjadi di lingkarannya. Termasuk kasus yang menimpa mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).
“PKS lupa KPK telah zolimi LHI kok bisa anti angket?? Seingat saya di ILC saya yang berbeda pendapat dengan KPK tentang LHI,”
Saat ditanya, apa dirinya siap hadir jika diundang Pansus KPK untuk dimintai pandangan terkait kinerja KPK selama ini? Prof Romli mengatakan, dirinya siap hadir demi pemberantasan korupsi di Indonesia. “Insya Alloh, siap hadir,” katanya.
Untuk diketahui, penggiat anti korupsi seperti ICW telah mendapatkan dana hibah asing sekitar 54 penghibah, totalnya ada sekitar Rp68 miliar koma sekian. Dan untuk dana penerimaan tidak terikat, totalnya Rp23 miliar koma sekian. Totalnya jadi sekitar Rp90 miliar. (HMS)