Perbankan Syariah sebagai Lokomotif Perekonomian Bangsa
JAKARTA – DI sektor keuangan, perbankan Islam telah lama berperan dalam menggerakkan perekonomian, baik secara global maupun untuk perekonomian di Indonesia. Perbankan syariah di Indonesia baru mulai beroperasi sejak dikeluarkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, tentang Perbankan.
Dalam undang-undang tersebut salah satu pasalnya memungkinkan atau memberi peluang untuk bank menyalurkan kreditnya berdasarkan bagi hasil. Seiring berjalannya waktu, Industri perbankan syariah sangat istimewa dalam perkembangan keuangan syariah di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Achmad Irfan Direktur Monitoring Education and Finance (MEDIAN). Menurut Achmad, industri perbankan syariah menjadi Lokomotif dan pelopor utama yang ikut mendorong perkembangan industri non-bank syariah lainnya dalam sistem keuangan nasional.
Achmad melanjutkan, perkembangan yang pesat dari Industri perbankan syariah kemudian melahirkan Industri Asuransi Syariah (takaful), pasar modal syariah, pembiayaan syariah, koperasi syariah dan reksadana syariah.
“Bank Indonesia sebagai lembaga negara independen mempunyai otoritas yang berkewajiban mengembangkan, mengatur dan mengawasi Industri perbankan syariah,” jelas Achmad.
Untuk diketahui, Bank Muamalat Indonesia, adalah bank umum pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip Syariah Islam dalam menjalankan oprasionalnya. Didirikan pada tahun 1991, yang di prakasai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia.
Bank Muamalat Indonesia muai beroperasi pada tahun 1992, yang didukung oleh cendikiawan Muslim dan pengusaha serta masyarakat luas. Pada tahun 1994 Bank Muamalat Indonesia telah menjadi bank devisa, produk pendanaan yang ada menggunakan prinsip Wadiah (titipan) dan Mudharabah (bagi-hasil). Sedangkan penanaman dananya menggunakan prinsip jual-beli, bagi hasil, dan sewa.
Pada tanggal 3 Maret 2009, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang pajak penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah sebagai salah satu bentuk dukungan dan komitmen pemerintah dalam memajukan industri keuangan dan perbankan syariah nasional.
Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan juga merupakan amanat dari Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang bank Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2008 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang bank indonesia menjadi undang-undang.
Di mana undang-undang ini mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas , modal ventura dan perusahaan pembiayaan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
Berdasarkan data statistik dari OJK Hingga April 2016 jumlah bank syariah di Indonesia berjumlah 199 bank syariah yang terdiri dari 12 Bank Umum Syariah (BUS), 22 Unit Usaha Syariah (UUS), DAN 165 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Bank Syariah antara lain: Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Syariah Bukopin, BCA Syariah dan lain-lain.
“Peranan perbankan syariah terhadap perekonomian adalah prinsip keadilan, kesejahteraan, dan kesetaraan ekonomi. Selain itu promosi halal juga menaikan investasi keungan syariah karena keuntungan yang didapat lebih transaparan dan merata serta menjadi lokomotif pemacu usaha ekonomi Kerakyatan,” papar Achmad yang juga kader HMI Cabang Jakarta ini. (HMS)