Begini Sikap MUI Soal Aksi Terorisme

 Begini Sikap MUI Soal Aksi Terorisme

logo MUI

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menetapkan dalam fatwa Nomor 3 Tahun 2014 bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Perbuatan terorisme adalah haram hukumnya.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi menanggapi makin maraknya paham radikal yang memasuki pemikiran masyarakat Indonesia.

Zainut menyampaikan, terorisme adalah setiap kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia. Tujuan pihak yang melakukan aksi teror biasanya untuk mengintimidasi penduduk sipil, memengaruhi kebijakan pemerintah, memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan.

“Serta untuk merusak dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan umat manusia, mengusik rasa kemanusiaan dan budaya masyarakat. Semuanya itu dilakukan oleh pelaku terorisme karena dinilai berbeda dan bertentangan dengan ideologi , kepercayaan dan haluan dari kelompok teroris tersebut,” jelas Zainut pada lintasparlemen.com, Selasa (4/7/2017) malam.

Pelaku paham terorisme, lanjut Zainut, yang menggunakan bahan peledak atau alat pembunuh massal lainnya merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan kejahatan terhadap peradaban yang menjadi ancaman serius bagi segenap bangsa serta musuh dari semua agama di seluruh belahan dunia ini.

“Apa pun motifnya terorisme adalah perbuatan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan agama. Islam tidak menoleransi semua tindakan kekerasan. Jadi tidak pastas jika ada kelompok organisasi yang mengatasnamakan Islam tetapi tindakannya jauh dari nilai-nilai ajaran Islam,” paparnya.

Politisi PPP yang saat ini menjadi Anggota Komisi IV DPR RI ini mengungkapkan bahwa terorisme dengan segala bentuk, kapan dan di mana pun terjadinya, adalah perbuatan keji dan seluruh elemen bangsa harus serius memeranginya.

“Untuk hal tersebut MUI mendukung aparat kepolisian dan keamanan untuk menangkap para aktor dan pelakunya dan mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” pungkas Zainut asal Dapil Jawa Tengah IX yang meliputi Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kota Tegal. (HMS)

 

Facebook Comments Box