‘Jangan hanya Tindak Ormas Islam, KNPI ‘Abal-abal’ juga Dibubarkan’
JAKARTA – KETUA DPP Pemuda Demokrat Baharudin Farawowan, SH, MH ikut angkat suara terkait keputusan Presiden Jokowi tanggal 10 Juli 2017 menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Menurut Baharudin, dalam Perppu tersebut terdapat larangan yang lebih luas dari aturan sebelumnya pada UU 17/2013 tentang Ormas. Di antaranya bukan hanya soal definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila seperti yang sedang ramai dibicarakan. Namun lebih dari itu terkait penertiban Ormas yang menggunakan atribut yang sama persis dengan Ormas yang sudah ada harus dibubarkan seperti KNPI ‘abal-abal’.
Seperti diketahu, dalam Perppu itu pada pasal 59 ayat 1 poin C dengan tegas melarang Ormas menggunakan atribut atau lambang yang sama dengan Ormas lain.
“Dari beberapa pasal yang mengalami perubahan salah satunya adalah pasal Pasal 59 tentang larangan untuk ormas. Khususnya ormas yang sama persis dengan sebelumnya,” kata Baharudin pada lintasparlemen.com, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
“Dalam pasal 59 ayat 1 poin c itu kan dengan tegas melarang Ormas untuk menggunakan atribut atau lambang yang sama dengan ormas lain. Artinya ormas terdahulu yang lebih berhak menggunakan atribut dan lambang tersebut,“ sambung Mantan Sekretaris Tim Kampanye Jokowi-JK Provinsi Papua ini.
Bagaimana dengan Ormas Kepemudaan yang telah dikenal luas oleh masyarakat dengan nama KNPI yang sama?
Ia menjelaskan, KNPI adalah ormas kepemudaan yang lahir tahun 1973 yang mengacu pada UU Ormas Tahun 1985 dengan kepemimpinan terkini dari hasil Kongres Papua di tahun 2015 lalu yang melahirkan kepemimpinan Ketua Umum Muhamad Rifai Darus dan Sekjend Sirajuddin Abdul Wahab.
“Hanya KNPI di bawah kepemimpinan Bang Rifai dan Bang Sirajuddin yang diakui negara. Karena tercatat di Kementerian hukum dan HAM di mana saat ini atribut dan lambangnya bahkan singkatan nama KNPI yang sama persis digunakan oleh Ormas yang baru terbentuk satu dua tahun terakhir ini,” papar Baharudin.
Saat ini, ada KNPI ‘abal-abal’ yang memakai atribut yang sama KNPI seperti kepengurusan yang sah dari Kongres Papua 2015 lalu. Bagaimana tanggapan pemerintah dengan KNPI ‘palsu’ itu?
“Dengan terbitnya Perppu nomor 2/2017 ini maka Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya seperti Kementerian dalam negeri tidak hanya fokus penertiban pasal dan ayat tertentu serta mengabaikan pasal yang lain. Jika ini terjadi maka Ormas yang merasa dirugikan dapat mem-PTUN-kan Menteri Hukum dan HAM,” tegas pemuda asal Papua yang kesehariannya juga aktif di DPP KNPI sebagai Ketua Bidang Maritim.
Alumni aktivis PMII ini juga meminta dengan turunnya Perppu nomor 2/2017 ini juga menindak dan mengatuar larangan aktifnya Ormas ‘abal-abal’ lainnya. Sehingga pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri yang diberi kewenangan menerbitkan pengesahan Ormas bermasalah itu.
“Pembubaran ormas jangan hanya fokus pada larangan terhadap Anti Pancasila dan mengabaikan pasal larangan terhadap Ormas yang menduplikasi atribut dan lambang ormas terdahulu. Sebab jika ini tidak dilakukan maka benar anggapan sebagian orang bahwa Perppu ini lahir bertujuan untuk memangkas ormas tertentu dan Ormas yang merasa dirugikan dapat mem-PTUN-kan Menteri Hukum dan HAM,” bebernya.
Seperti diketahui saat ini terdapat 433.039 ormas yang terdaftar di pemerintah. Pihak yang berwenang mengeluarkan izin adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan sebagaiannya lagi yang berbentuk yayasan pengesahannya dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berikut isi pasal 59 di Perppu 2/2017:
(1) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
(2) Ormas dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau
b. mengumpulkan dana untuk partai politik.
(3) Ormas dilarang:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
b. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
c. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. (JODIRA)