PKS: Ibu Susi Pudjiastuti Dengarlah Jeritan Hati Nelayan
JAKARTA – ALIANSI Nelayan Indonesia menggelar aksi penolakan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilai berdampak serius pada kesejahteraan nelayanan dan perikanan Indonesia, yang digelar di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/7) siang.
Di antara kebijakan tersebut adalah tentang larangan alat tangkap ikan cantrang, payang, dan lainnya yang dikeluarkan Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Berbagai larangan itu menyebabkan nelayan sengsara karena kehilangan produktivitas bahkan penghasilan selama hampir tiga tahun ini.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini meminta Pemerintah khususnya Menteri KKP untuk mendengarkan jeritan hati nelayan tersebut dengan melakukan langkah-langkah terukur dan dialogis dengan nelayan sehingga menemukan solusi yang berpihak pada kesejahteraan nelayan.
“Baru kali ini nelayan berdemo dalam jumlah yang sangat besar. Ini menandakan batas kesabaran mereka telah habis dan hal ini wajar sekali karena berkaitan langsung dengan hajat hidup mereka,” kata Jazuli pada wartawan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Ketua Fraksi PKS ini berharap Menteri KKP Susi Putjiastuti mendengar jeritan hati nelayan dan memprioritaskan upaya penyelesaiannya dengan kebijakan yang berkeadilan dan berpihak pada kesejahteraan nelayan.
“Lihatlah realitas riil kehidupan nelayan kita setelah sejumlah kebijakan KKP dikeluarkan. Lakukan evaluasi yang komprehensif, lalu segera putuskan kebijakan sesuai kebutuhan nelayan kita,” ujar Jazuli.
Setidaknya, ada 10 tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi demo ribuan massa nelayan dari berbagai daerah tersebut. Tuntutan itu di antaranya melegalkan cantrang, payang dan lainnya sebagai alat tangkap nelayan secara permanen tanpa ada perbedaan cara pandang terhadap nelayan.
Tuntutan lainnya adalah mendesak Jokowi untuk membatalkan seluruh peraturan yang dibuat Susi Pudjiastuti karena dinilai berdampak pada hancurnya perikanan Indonesia, sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2016.
Mereka juga meminta Jokowi segera menerbitkan surat izin penangkapan ikan (SIPI) kapal nelayan agar bisa menjamin pasokan bahan baku ikan ke Industri atau Unit Pengolahan Ikan (UPI) di seluruh Indonesia yang saat ini mati karena ketiadaan bahan baku ikan akibat pelarangan alat tangkap cantrang, payang dan lainnya. (JAZ)