‘Antara Khilafah Modern dan Vatikan’

 ‘Antara Khilafah Modern dan Vatikan’

JAKARTA – SAAT ini makin menggelinding pro kontra terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Berbagai argumentasi terbangun di media. Termasuk  Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Alasan Pigai, Pemerintah dinilai tidak punya alasan genting menerbitkan Perppu.

Pigai mengungkapkan, Perppu hanya boleh diterbitkan bila negara dalam kondisi genting. Kondisi itu menurut Pigai harus dijelaskan langsung oleh presiden kepada masyarakat.

Sementara Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin punya pandangan yang berbeda terkait Ormas Islam yang ada di Indonesia. Khususnya, terkait soal khilafah.

“Jika konsep khilafah Hizbut Tahrir dimaksud sebagai​ lembaga politik-kekuasaan, maka itu bukan merupakan kesepakatan jumhur ulama,” kata Din seperti disampaikan pada lintasparlemen.com, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Berikut pandangan lengkap Din Syamsuddin:

1. Khilafah adalah salah satu ajaran sentral Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadits. Maka seorang Muslim tidak boleh menafikannya.

2. Bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Tuhan di muka bumi (khalifatullah fil ardh) luas disepakati oleh ulama pramodern dan modern.

Hal ini membawa pemahaman bahwa​ misi keilahian manusia adalah membangun bumi, mengembangkan peradaban dunia untuk kemaslahatan kemanusiaan.

Konsep “khilafatullah fil ardh/kekuasaan Tuhan di bumi (God’s Vicegerency on Earth)” bisa dibandingkan dengan​ konsep Kristiani tentang “Kerajaan Tuhan” (Christendom).

3. Bahwa khilafah dipahami sebagai “kekuasaan politik/political authority” atau “lembaga politik-pemerintahan/political institution” tidak menjadi kesepakatan ulama; hanya beberapa ulama yang berpendapat demikian seperti Rasyid Ridha (w. 1935), Abul Kalam Azad (w. 1958), dan An-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir, (w. 1977).

Mereka menginginkan Sistem Khilafah didirikan kembali sejak pembubaran Kekhalifahan Utsmany oleh Kemal Ataturk di Istanbul pada 1924.

4. Pendirian Khilafah sebagai lembaga dan sistem politik sudah lama dikritik termasuk oleh Ibnu Khaldun (w. 1406), Abduh (w. 1905), dan Ali Abd Raziq (w. 1960), bahwa khilafat historis yang pernah ada setelah masa Khulafaur Rasyidun adalah sesungguhnya kerajaan, dan Islam tidak membawa konsep tentang bentuk/sistem pemerintahan tertentu. Maka tidak ada kewajiban mendirikan khilafah sebagai lembaga politik-kekuasaan.

5. Jika konsep khilafah Hizbut Tahrir dimaksud sebagai​ lembaga politik-kekuasaan, maka itu bukan merupakan kesepakatan jumhur ulama.

6. Pendirian khilafah sebagai lembaga politik-kekuasaan pada era modern adalah tidak valid dan realistik. Karena negara-negara Muslim sudah terbentuk sebagai​ negara-bangsa (nation-state) dalam bentuk/sistem pemerintahan yang beragam.

7. Negara Pancasila adalah kesepakatan bangsa Indonesia (Muktamar Muhammadiyah Tahun 2015 menegaskan Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi was Syahadah atau Negara Kesepakatan dan Kesaksian).

Dokumen itu berasal dari pidato saya pada 1 Juni 2012 di MPR-RI dengan tajuk serupa. Maka, seluruh komponen bangsa harus menegakkannya, dan terhadap segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran terhadap Pancasila harus diluruskan.

Dalam hal ini, terdapat banyak bentuk penyimpangan​, baik yang bersifat keagamaan seperti khilafah politik, maupun isme-isme lain seperti komunisme, sekularisme, liberalisme, kapitalisme, dan berbagai bentuk ekstrimisme lainnya.

8. Khilafah sebagai ajaran Islam yang mulia tidak boleh dinafikan khususnya oleh umat Islam. Maka diperlukan penafsiran baru yang kontekstual terhadap​ khilafah, khususnya dalam konteks NKRI yang berdasarkan Pancasila:

a. Khilafah dapat dipahami membawa pesan kesatuan, persatuan, dan kebersamaan umat Islam secara nasional. Maka di Indonesia dapat dan telah mengambil bentuk MUI yang dapat berfungsi sebagai organisasi payung atau tenda besar bagi seluruh umat Islam.

b. Secara global, khilafah sudah mengambil bentuk, pada tingkat pemerintahan, Organisasi Kerjasama Islam/OKI, dan pada tingkat umat, Liga Muslim Sedunia (Rabithah ‘Alam Islamy).

c. Pada kedua manifestasi khilafah tersebut, dengan esensi persatuan keumatan/ukhuwah Islamiyah, tidak boleh mengingkari, mengubah, atau mengganti sistem politik dan pemerintahan yang ada, yakni Negara Pancasila.

o. Dalam latar pemikiran di atas saya memahami (dan sering dibicarakan pada fora internasional) bahwa konsep khilafah yang bersifat mondial dapat diwujudkan dalam bentuk persatuan dan kebersamaan umat Islam dalam kemajemukan warna kulit, bahasa dan budaya yang mencerminkan kesatuan visi kehidupan/peradaban global berdasarkan nilai-nilai Islam.

10. Dalam hal ini, konsep khilafah dapat diterapkan dalam bentuk adanya lembaga mondial yang mempersatukan seluruh umat Islam, seperti Vatikan mempersatukan umat Katholik sedunia.

Umat Katholik di negara mana pun sangat tunduk dan patuh kepada​ Vatikan, tanpa mengabaikan sistem nasional masing-masing bangsa.

Saya mengusulkan kepada​ umat Islam termasuk kpd Hizbut Tahrir untuk mentransformasi “khilafah ‘alamiyah” mereka ke dalam bentuk seperti Vatikan. Dalam pemahaman saya, dalam interaksi aktif dengan Vatikan beberapa tahun terakhir ini, Vatikan adalah lembaga sangat berpengaruh, baik dalam urusan keagamaan maupun non keagamaan, termasuk ekonomi, politik, dan budaya.

Memang Vatikan memisahkan antara agama dan politik, tapi Vatikan “berfungsi dan diperlakukan sebagai​ negara”. Buktinya, ada Kedutaan Besar Takhta Suci di banyak negara termasuk Indonesia, dan ada Kedutaan Besar banyak negara termasuk Indonesia di Vatikan (kebetulan saya sering berkunjung ke sana).

Kedutaaan-kedutaan itu mengurusi masalah-masalah bilateral baik keagamaan, maupun politik, ekonomi, dan budaya. Vatikan juga terlibat dalam banyak masalah peradaban, seperti konflik, kemiskinan, pengungsi, dan SDGs.

Saya sering hadir di Vatikan dan bertemu Paus Benediktus XVI dan Paus Fransiscus dlm fora interfaith dialogue tentang masalah yang lebih luas dari isu-isu keagamaan sempit, seperti terakhir tentang climate change and global warming (bahkan menjadi anggota Grup Ethics in Action utk environment di bawah kendali Pointifical Academy of Science).

Saya berpedapat, bagi umat Islam yang ingin membentuk khilafah mondial dapat meniru Vatikan dengan mentransformasi konsep khilafah ke dalam suatu lembaga mondial tanpa menegasi sistem nasional masing-masing negara (walau tidak semua Muslim mau bergabung).

Saya pribadi melihat bahwa hal itu tidak mudah krn watak umat Islam, khususnya Sunni, kurang bersifat faternalistik dan sentralistik, serta otonomi/egoisme masing-masing-masing bangsa bahkan organisasi sangat kuat.

Namun, semangat Kekatholikan atau Budaya Vatikan yang mampu merajut kesatuan, persatuan, dan kebersamaan bagus ditiru. Mungkin, kekhalifah- Islamiyahan baru memerlukan “unifying, moderating, and mediating force” seperti itu.

Mungkin itu solusi terhadap​ masalah hubungan khilafah dan Negara Pancasila; khilafah tidak diabaikan tapi Negara Pancasila tetap ditegakkan. Dan sedari dulu, bagi umat Islam, integrasi wawasan keagamaan dan wawasan keindonesiaan sudah melekat. []

M. Din Syamsuddin

Facebook Comments Box