Ribut-ribut Soal Perppu Ormas, Seberapa Pentingkah untuk Indonesia?

 Ribut-ribut Soal Perppu Ormas, Seberapa Pentingkah untuk Indonesia?

JAKARTA​ – PENGAMAT politik Arbi Sanit meminta kepada seluruh masyarakat untuk bijaksana melihat perbedaan pandangan terkait pro kontra terbitnya Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017.

Arbi berharap agar Perppu yang sudah menjadi perbincangan kontroversial​ itu tidak diributkan atau dibesar-besarkan hingga diperuncing dengan mengindahkan persoalan  penting bangsa yang sedang dihadapi.

“Yang terpenting, yang dihadapi bangsa ini bagaimana memandang kesejahtera. Kesejahtera itu sangat penting bagi rakyat. Karena masing-masing orang punya pandangan tersendiri sesuai dengan hak demokrasi, jika kita bicara soal Perppu itu,” kata Arbi dalam acara diskusi Kaukus Muda Indonesia “Selamatkan NKRI, Bubarkan Ormas Anti Pancasila“ Jakarta,  Jumat (14/07/2017) kemarin.

Menurutnya, demokrasi itu bukan hanya untuk individu warga Indonesia tetapi demokrasi bagi seluruh elemen bangsa, negara dan masyarakat.

“Sejak proklamasi, bangsa kita sudah menganut dasar negara yang berideologi Pancasila. Dan ideologi itu sudah diterima  sebagai dasar mempersatukan orang Indonesia yang amat beranekaragam ini,” terang Arbi.

Pada kesempatan itu, Ketua Umum PB HMI Mulyadi Tamsir mengusulkan pemerintah tak perlu mengeluarkan Perppu. Karena Perppu itu tak begitu bermanfaat bagi masyarakat, malah bikin gaduh.

“Menurut saya, tidak perlu pemerintah menerbitkan Perppu. Berdasarkan keputusan MK No. 138 tahun 2009 Pemerintah dapat mengeluarkan Perppu dengan tiga syarat : adanya kebutuhan mendesak, adanya kekosongan hukum, kekosongan hukum tersebut tidak dapat menunggu dibuatnya UU untuk menyelesaikan masalah,” jelas Mulyadi.

“Saya menilai tidak ada persoalan yang sangat mendesak sehingga harus diterbitkan Perpu. Jika benar HTI yang dijadikan sebagai subjek Perpu dan jika benar HTI anti Pancasila, belum sampai pada tingkat sangat membahayakan NKRI. Dan sudah ada UU No 12 tahun 2013 tentang Organisasi kemasyarakatan. Dalam UU tersebut sudah ada mekanisme pembubaran ormas. Jadi saat ini tidak terjadi kekosongan hukum,” papar Mulyadi. (JODIRA)

 

Facebook Comments Box