Berikut Langkah Bijaksana Jimly Menanggapi Pro Kontra Perppu Ormas
JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqqie sangat mendukung langkah pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang alias Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Bahkan Jimly menyarankan pihak-pihak yang berseberangan menempuh jalur hukum melalui judicial review ke MK.
“Dari pro kontra dikeluarkannya Perppu Ormas itu, dalam aturan konstitusi kita ada ruang yang diberikan kepada mereka yang tidak setuju untuk melakukan perlawanan melalui jalur hukum. Ada forumnya jika ingin menempu jalur hukum terhadap Perppu ini di MK,” ujar Jimly pada wartawan, Ahad (16/7/2017).
Jimly mengusulkan pada pihak pemerintah dan pihak yang menolak Perppu itu untuk bersabar dan bijak melihat pro kontra soal aturan baru itu. Yakni dengan menggunakan lembaga resmi di negeri ini dengan melakukan judicial review.
“Saya berharap pihak MK bisa menerima Perppu itu sebagai objek judicial review. Di mana Perppu itu diuji segi konstitusionalitas, baik dari prosedur maupun materi. Kita mengharapkan, jangan menunggu Perppu ini menimbulkan korban lagi,” terangnya.
Apalagi, lanjut Jimly, jika ditemukan dalam poin-poin Perppu itu ada yang dikhawatirkan melanggar HAM maka langkah pengajuan uji materi bisa dilakukan. Ia mengungkapkan, jika belum ada keputusan dari MK, maka Perppu itu tetap berlaku.
Selain itu, Jimly mengusulkan, jika ada ormas yang nantinya dibubarkan oleh pemerintah melalui Perppu itu bisa melakukan langkah hukum dengan mengajukan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika ormas yang dibubarkan itu menang di PTUN, pemerintah wajib merehabilitasi nama baik ormas itu.
“Misalnya Perppu dipraktikkan dengan membubarkan salah satu ormas sebagai contoh HTI. Terus HTI melakukan membela diri untuk melawan keputusan yang dinilainya semena-mena. Jadi di Pengadilan TUN bisa dipersoalkan keputusan pemerintah itu dan kebijakan pemerintah itu bisa dibatalkan oleh pengadilan TUN hingga direhabilitasi,” paparnya.
Untuk itu, Jimly mengimbau kepada masyarakat khususnya Ormas yang diindikasi bertentangan dengan nilai-nilai pancasila untuk tidak berprasangka buruk terhadap pemerintah. Karena tujuan dari kebijakan pemerintah itu untuk melindungi kepentingan bangsa secara luas.
“Dalam sistem demokrasi, kita memerlukan hadirnya sebuah kepemimpinan negara yang kuat. Jangan biarkan semua orang bebas kebablasan tanpa kontrol, tanpa kendali. Dan orang menyalahgunakan kebebasan itu melanggar aturan negara,” jelas Jimly.
Di tempat berpisah, Presiden Jokowi menanggapi Perppu terhadap Ormas yang anti-Pancasila. Menurut Jokowi, bagi yang tidak setuju dengan Perppu yang telah dikeluarkannya itu bisa menempuh jalur hukum.
Jokowi menegaskan, dirinya tak akan membiarkan baik itu ormas maupun individu yang menyalahgunakan kebebasan yang ada di negeri ini untuk mengendalikan dan mengontrol negara memasukan paham-paham anti pancasila. (HMS)