Ketua Komisi VIII DPR: Kenapa hanya Perppu Ormas, Perppu LGBT dan Narkoba Kapan?

 Ketua Komisi VIII DPR: Kenapa hanya Perppu Ormas, Perppu LGBT dan Narkoba Kapan?

Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Ali Taher Parasong

JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong ikut angkat suara terkait pro dan kontra terkait keputusan Pemerintah telah mencabut ormas yang bertentangan dengan pancasila melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.‎

Menurut Ali yang juga politisi PAN ini meminta pemerintah tidak terlalu berburu-buru mengambil langkah pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) jika belum diketemukan alat bukti yang cukup.

Alasan Ali, karena adanya ormas yang memiliki paham radikal muncul banyak faktor. Ali berpendapat, lahirnya paham radikalisme bukan semata-mata karena pandangan sempit terkait konsep keagamaan.  Tapi, lanjutnya, paham radikalisme disebabkan banyak faktor seperti kemiskinan dan banyak penyebab lainnya.

Politisi asal Dapil Banten III ini, juga mempertanyakan kenapa pemerintah tak mengeluarkan Perppu terkait pemahaman sekularisme seperti paham LGBT dan juga Narkoba yang semakin menggila di republik ini.

“Kita mau tanya, kenapa faktor paham sekularisme tidak dilakukan oleh pemerintah melalui Perppu. Sebagai contoh misalnya, persoalan LGBT dan narkoba yang sudah menjadi luar biasa di Indonesia penyebarannya,” kata Ali pada lintasparlemen.com, Kamis (20/7/2017).

“Pemerintah juga harus paham bahwa narkoba juga sangat luar biasa bahayanya di Indonesia sama dengan LGBT tadi. Tapi kenapa harus organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki landasan hukum yang kuat dan itu adalah UUD 1945 yang mengaturnya? Sementara paham sekuler itu tidak,” sambungnya.

Ali mengaku bahwa pihak pemerintah memiliki hak subjektif dan objektif dalam membubarkan suatu ormas yang bertentangan dengan nilai-nilai pancasila. Ia mengingatkan pemerintah tidak lupa lebih mengutamakan langkah preventif atau pencegahan dini.

“Saya punya pandangan bahwa pemerintah ini jangan terlalu cepat mengambil langkah pembubaran jika belum diketemukan alat bukti yang cukup. Untuk itu, kita ingin, pembubaran harus diambil hati-hati, tak gegabah,” ujar kader Muhammadiyah ini. (HMS)

 

Facebook Comments Box