Ayo Usut 7 Penyidik KPK Temui Anggota Komisi III DPR Minta Uang Rp2 Miliar

 Ayo Usut 7 Penyidik KPK Temui Anggota Komisi III DPR Minta Uang Rp2 Miliar

Bendahara Umum DPP Partai Golkar dan Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Soesetyo

Oleh: Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar

Tudingan adanya 7 penyidik KPK yang bertemu dengan anggota Komisi III DPR dan permintaan uang pengamanan Rp2 miliar itu harus segera dibawa ke ranah hukum dan tidak cukup di selesaikan di ranah komite etik internal KPK.

Sebab dalam UU KPK sangat jelas diatur. Jika benar ada penyidik menemui pihak pihak terkait perkara dalam penanganan perkara, tindakan tersebut adalah pidana.

Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 66 Dipidana dengan pidana penjara yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang : a. b. c. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa alasan yang sah; menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan; menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Ini persoalan hukum serius. Apalagi menyangkut integritas KPK dan DPR. Dan Ini bukan delik aduan. Jadi, Polri harus segera melakukan penyelidikan dan memeriksa para pihak yang mengungkapkan hal itu dalam rekaman di pengadilan. Apakah itu fakta atau hanya rekayasa tanpa fakta hukum yang hanya bertujuan untuk ingin menarget pihak-pihak tertentu.

Pemeriksaan bisa dimulai dari pemutaran rekaman secara utuh tanpa potongan atau editan dan pengecekan soal keaslian rekaman tsb di Labotarium Forensik Mabes Polri. Dari situ nanti akan jelas tergambar siapa bicara apa. Dan dalam nada apa.

Paralel dengan itu Polri bisa melakukan pemeriksaan, pertama terhadap Miryam sebagai orang yang meyebut nama anggota Komisi III yang mengaku bertemu 7 penyidik KPK dan meminta uang pengamanan Rp.2 miliar.

Kedua, melakukan pemeriksaan terhadap penyidik KPK yang memeriksa Miryam untuk mengkonfirmasi isi rekaman CCTV tersebut karena banyak kalimat2 tidak jelas dan mutu rekaman jelek. Apakah nama2 itu keluar dari mulut Miryam atau keluar dari mulut penyidik.

Ketiga, Polri harus memanggil dan segera memeriksa anggota Komisi III DPR yang mengaku bertemu dengan 7 penyidik KPK dan melakukan konfrontir dengan penyidik KPK yang dituding bertemu dan meminta uang pengamanan Rp.2 miliar tersebut.

Keempat, Polri harus segera mengumumkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut ke publik. Apakah tudingan itu benar atau hanya isapan jempol dan fitnah. Jika tudingan itu tidak benar dan fitnah, Polri harus meningkatkannya ke penyidikan. Baik terhadap Miryam, anggota DPR yang mengaku bertemu 7 penyidik KPK maupun penyidik yang memeriksa Miryam karena adanya dugaan rekayasa dan kesaksian palsu di pengadilan.

Jika tudingan itu benar, maka Polri harus meningkatkan status saksi terhadap anggota Komisi III DPR dan 7 penyidik dan pegawai KPK tersebut menjadi tersangka dan dilanjutkan proses hukumnya ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku.

Tapi jujur, saya ragu dengan tudingan adanya 7 penyidik KPK menemui anggota komisi III. Karena itu hanyalah pengakuan sepihak dengan mengutip ucapan pihak lain dan belum menjadi bukti hukum. Apa yg disampaikan Miryam dalam rekaman tersebut, bukanlah sesuatu yg dialami, dilihat dan didengar sendiri secara langsung oleh dirinya sebagai saksi. []

Facebook Comments Box