Bangun Komitmen Bersama DPR dan Pemerintah Capai Target Prolegnas

 Bangun Komitmen Bersama DPR dan Pemerintah Capai Target Prolegnas

Oleh: Firman Soebagyo, Wakil Ketua Baleg DPR RI yang disampaikan “Dalam Workshop “Membangun Komitmen Bersama Pembentuk Undang-undang dalam Mencapai Target Program Legislasi Nasional” di Jokjakarta

Sejak periode keanggotaan DPR 2004-2009, pembentukan undang-undang untuk jangka waktu tertentu telah disusun melalui instrumen perencanaan pembentukan hukum yang disebut dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 yang telah diganti dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011), bahwa penyusunan Prolegnas antara DPR, DPD, dan Pemerintah dikoordinasikan oleh DPR melalui Badan Legislasi.

Prolegnas ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan 1 (satu) tahun. Penyusunan Prolegnas tersebut dilakukan berdasarkan skala prioritas yang telah disepakati bersama antara DPR, DPD, dan Pemerintah. Dengan demikian, penyusunan Prolegnas merupakan tahapan yang sangat selektif dengan parameter tertentu yang telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 dengan melibatkan DPR, DPD, dan Pemerintah. Parameter dalam pembentukan undang-undang adalah:
a. Perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Perintah Ketetapan MPR;
c. Perintah Undang-Undang lainnya;
d. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
e. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN);
f. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN);
g. Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis DPR serta DPD; dan
h. Aspirasi dan Kebutuhan Hukum Masyarakat.
Pada awal periode keanggotaan Dewan Tahun 2014-2019 telah ditetapkan Prolegnas 2015-2019 (Prolegnas jangka menengah) sebanyak 159 RUU yang dalam perjalanannya mengalami perubahan menjadi 182 RUU.

Dari 182 RUU yang sudah dapat diselesaikan dan disetujui menjadi UU sampai dengan awal Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017-2018 (bulan Agustus) sebanyak 45 RUU (27 RUU Kumulatif Terbuka).

Pada tahun 2017, Prolegnas Prioritas Tahunan ditetapkan sebanyak 49 (empat puluh sembilan) RUU. Dari 49 (empat puluh sembilan) RUU tersebut, sebanyak 8 (delapan) RUU telah disetujui menjadi Undang-Undang (4 RUU Kumulatif Terbuka). Sebanyak 21 (dua puluh satu) RUU masih dalam tahap pembahasan. Sebanyak 5 (lima) RUU masih dalam tahap harmonisasi dan 1 RUU selesai harmonisasi. Sebanyak 19 (sembilan belas) RUU masih dalam tahap penyusunan.

Berdasarkan data capaian tersebut, dapat dikatakan bahwa pencapaian Prolegnas belum optimal sesuai dengan target yang ditetapkan.
Belum optimal atau lambatnya proses pembentukan undang-undang dimaksud disebabkan beberapa hal, antara lain:
a. kurangnya komitmen dari salah satu pihak dalam menyelesaikan tahapan pembentukan undang-undang yang telah direncanakan;
b. lemahnya koordinasi dan/atau komunikasi antar lembaga pembentuk undang-undang, baik secara internal maupun eksternal;
c. kurangnya pemahaman yang komprehensif mengenai proses pembentukan undang-undang; dan
d. akhir-akhir ini ada beberapa RUU yang telah disetujui di Paripurna dan merupakan inisiatif DPR serta telah dikeluarkan Surat Presiden justru tidak dilanjutkan pembahasannya oleh Pemeintah.

Hal ini merupakan preseden buruk bagi pembangunan hukum nasional kita yang mengakibatkan capaian kinerja DPR dalam bidang legislasi tidak sesuai yang telah direncanakan bersama dan di sisi lain ada beberapa usulan RUU yang dikesankan mendadak atau tiba-tiba yang harus diselesaikan secepatnya. Ini juga akan sangat mengganggu proses legislasi yang telah kita tetapkan bersama.

Namun sayangnya publik melihat bahwa rendahnya capaian pembentukan undang-undang dibebankan kepada DPR saja. Padahal jika mengacu Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembentukan undang-undang merupakan hasil pembahasan dan persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Sehingga belum optimalnya pembentukan undang-undang merupakan masalah bersama yang harus dibahas dan dicarikan solusinya oleh DPR dan Pemerintah.
Melihat kenyataan di atas serta memperhatikan tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Badan Legislasi DPR RI, dipandang penting untuk menyelenggarakan workshop yang melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholders) yang terlibat dalam pembentukan undang-undang.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini diundang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, seluruh biro hukum kementerian dan lembaga non kementerian serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI sebagai pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses pembentukan undang-undang.

Hadirin peserta workshop yang terhormat,
Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengingatkan kembali komitmen bersama DPR dan Pemerintah serta DPD pada saat penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2015-2019 di hotel Aryaduta Karawaci Tangerang serta beberapa kali rapat kerja dalam penyusunan Prolegnas Prioritas Tahunan.

Untuk itulah kita perlu kembali menegaskan komitmen bersama dalam menyelesaikan pembentukan undang-undang yang sudah disepakati bersama DPR, DPD dan Pemerintah dengan menghormati dan menghargai kewenangan masing-masing lembaga negara. Kegiatan ini juga ditujukan untuk mencari pokok persoalan terhambatnya penyelesaian pembentukan hukum dan mencari solusi agar target pembentukan hukum dalam kurun waktu tertentu yang sudah disepakati bisa diselesaikan sesuai kesepakatan.
.
Hadirin peserta workshop yang terhormat,
Sebelum saya mengakhiri sambutan ini, mohon kesediaan Ketua Baleg DPR RI untuk menyampaikan sambutannya sekaligus membuka acara ini.

Demikian juga para nara sumber, kiranya bisa menyampaikan pokok-pokok pikirannya dalam acara ini. Sehingga bisa dibangun komitmen antar lembaga untuk menyelesaikan program pembentukan hukum nasional dengan saling menghormati dan menghargai kewenangan lembaga masing-masing.

Perlu saya sampaikan, workshop ini akan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama DPR, DPD, dan Pemerintah untuk melaksanakan pembentukan undang-undang sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Terakhir, saya mengucapkan terima kasih atas kesediaan Ketua Baleg untuk membuka acara ini serta kepada para nara sumber yang telah bersedia memberikan sumbangsih pemikirannya dalam kegiatan ini.

Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada para pihak yang telah membantu suksesnya acara ini dan tentunya kepada media dan pers yang telah bersedia meliput kegiatan ini.

Wassalamu’alaikm Wr. Wb
Yogyakarta, 6 September 2017

Ketua Panitia Workshop, Wakil Ketua Baleg DPR RI
FIRMAN SOEBAGYO, SE, MH.
A-273

Facebook Comments Box