Up Date Status Hukum Ustadz Alfian, Stop Kriminalisasi Ulama!

 Up Date Status Hukum Ustadz Alfian, Stop Kriminalisasi Ulama!

saat polisi mengawal proses persidangan kasus Alfian Tanjung

JAKARTA, Dalam persidangan ke-empat dengan agenda Putusan Sela Ustadz Alfian Tanjung, di PN Surabaya, Rabu, 6 September 2017, Majelis Hakim menilai Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sebagaimana yang harus dipenuhi menurut ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP dan memutuskan menerima keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Ustadz Alfian dan Kuasa Hukumnya. Alfian dibebaskan dari segala dakwaan dan diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan.

Hal itu disampaikan Koordinator Tim Advokat GNPF-MUI Abdullah Al Katiri. Usai persidangan Ust. Alfian langsung mengurusi administrasi untuk pembebasan bersama Tim Advokasi yang telah mendampingi dari awal sampai selesai persidangan.

Namun ironisnya, lanjutnya, Alfian baru saja keluar melangkah dari Rutan Medaeng Surabaya menghirup udara bebas sejumlah Polisi telah menanti di depan Rutan Medaeng dan langsung menangkap Ust. Alfian Tanjung atas permintaan penangkapan dari Polda Metro Jaya kepada Polda Jatim dengan nomor surat: SP.Kap/248/IX/2017/Ditreskrimsus dan SP.Kap/150/IX/2017/Ditreskrimum.

Setelah Tim Advokasi melakukan investigasi dan konfirmasi ke sejumlah pihak, ternyata penangkapan Ust. Alfian karena kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 27 (3) jo. Pasal 45 (3) dan/atau Pasal 28 (2) jo. Pasal 45A (2) UUITE pelapor atas nama TANDA PERDAMAIAN NASUTION, S.H. pada tanggal 2 Februari 2017 dengan perkara Nomor: LP/567/II/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Ust. Alfian Tanjung sendiri sudah berstatus tersangka sejak tanggal 31 Mei 2017 untuk kasus tersebut. Setelah dalam putusan sela Ust. Alfian diputus bebas oleh Majelis Hakim, ternyata Polisi sangat bersemangat sekali menangkap Ust. Alfian Tanjung untuk peristiwa yang terjadi pada awal tahun 2017.

Ust. Alfian Tanjung berkeinginan untuk menemui ibunya yang sudah berusia 80 tahun dan sedang sakit di Tangerang esok hari Kamis (7/9) setelah putusan bebas dalam putusan sela majelis hakim, namun Allah berkehendak lain.

“Kami mempertanyakan sisi kemanusiaan Polisi, mengapa seorang Ustadz yang sangat vokal menyuarakan bahaya laten kebangkitan PKI & komunisme itu tidak diberi kesempatan untuk bertemu ibunya?,” Terang Abdullah, Rabu (6/9/2017).

Ust. Alfian Tanjung Rabu (6/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB sudah diberangkatkan dari Surabaya menuju Jakarta, tim advokasi di Jakarta sudah menunggu di Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng) untuk bersama-sama ke Polda Metro Jaya guna mengawal dan mendampingi Ust. Alfian Tanjung yang akan diperiksa di Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Tim Advokasi dan puluhan awak media yang sudah menunggu Ust. Alfian di Reskrimsus Polda Metro Jaya ternyata pada Pkl.01.05 Tim Advokasi mendapat informasi dari Iqbal anaknya Ust. Alfian bahwa beliau dibawa ke Mako Brimob. (HMS)

 

Facebook Comments Box