Karena Merotasi PNS, Bawaslu Batalkan Pencalonan Bupati Jayapura dalam Pilkada

 Karena Merotasi PNS, Bawaslu Batalkan Pencalonan Bupati Jayapura dalam Pilkada

Logo Bawaslu RI terbaru

Jakarta – Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan pihaknya di Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah merekomendasikan pembatalan calon Bupati Jayapura, Marthius Awoitauw.

Tindakan Bawaslu itu karena calon bupati yang bersangkutan telah diduga melakukam pelanggaran aturan yang ada pada Pasal 71 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 yakni  merotas sejumlahi PNS jelang pilkada di bawah kepemimpinannya.

Untuk diketahui, Petahana atau kepala daerah yang masa jabatannya segera habis dan hendak maju lagi di pemilihan kepala daerah tidak diperkenankan memutasi pegawai negeri sipil (PNS). Paling tidak enam bulan menjelang pemungutan suara pilkada, petahana sudah tidak boleh lagi memutasikan PNS tersebut.

“Kami sampaikan bahwa Bawaslu pertanggal 15 September 2017 lalu telah menerima laporan Godlief Ohee yang melaporkan kasus dugaan pelanggaran oleh calon bupati Kabupaten Jayapura Mathius Awoitauw yang melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintahnya di Jayapura,” kata Abhan pada wartawan, Jakarta, Kamis (21/9/2017).

Seperti diatur dalam UU, dalam menangani kasus seperti ini Bawaslu mengklarifikasi informasi itu terhadap terlapor Marthius Awoitauw. Termasuk melakukan  klarifikasi terhadap pelapor Godlief Ohee dan saksi-saksi yang mengetahui pasti kejadian tersebut.

Abhan menjelaskan, setelah Bawaslu melakukan rapat pleno Rabu lalu, pihak Bawaslu mengambil keputusan untuk merekomendasikan KPU Kabupaten Jayapura melalui KPU RI untuk membatalkan calon bupati atas nama Marthius Awoitauw itu.

“Jadi gambaranya ada laporan. Setelah kita klarifikasi maka kami Bawaslu RI ambil keputusan dugaan laporan itu itu memenuhi unsur apa yang dilarang pasal 71,” ujar Abhan.

“Sehingga sangsinya bahwa kami kemarin sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU RI agar KPU RI menindak lanjuti kepada KPU provinsi di Papua agar membatalkan calon bupati atas nama Marthius Awoitauw karena melanggar pasal 71,” sambungnya.

Abhan mengungkapkan, pemberian sanksi pembatalan ini diharapkan akan memberikan pelajaran berarti bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah di seluruh Indonesia untuk tidak melanggar ketentuan di dalam Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (HMS)

Facebook Comments Box