Bamsoet Sesalkan Pimpinan KPK Tak Penuhi Undangan Pansus KPK
JAKARTA – Anggota Pansus Hak Angket KPK Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang juga Ketua Komisi III DPR RI sangat menyesalkan pimpinan KPK tak menghadiri undangan yang telah dilayangkan pihak Hak Angket KPK.
Padahal, baginya, undangan yang telah disampaikan itu untuk mengklarifikasi temuan oleh Pansus Hak Angket KPK. Dengan ketidakhadiran komisioner KPK membuat anggota Hak Angket tidak mampu mengklarifikasi data-data yang diperolehnya dengan KPK langsung.
“Pansus Hak Angket DPR untuk KPK menyesalkan ketidakhadiran pimpinan KPK memenuhi undangan Pansus untuk mengklarifikasi sejumlah temuan dan fakta adanya konflik internal yang sangat mengganggu proses penegakan hukum KPK dalam melaksanakan agenda pemberantasan korupsi yang dipercayakan negara kepada KPK dengan anggaran besar dan kewenangan yang luar biasa,” jelas Bambang pada lintasparlemen.com, Jumat (22/9/2017) kemarin.
Bamsoet begitu biasa akrab disapa memberikan penilaian bahwa ketidakhadiran pimpinan KPK sebagai contoh yang kurang elok bagi lembaga negara lainnya. Karena penolakan itu bisa saja digunakan pihak lain yang akan dipanggil KPK dalam mengklarifikasi data penyidikan dimilikinya.
Dengan tegas, Bamsoet memberi contoh Ketua Umum DPR Setya Novanto bisa beralasan serupa dengan KPK untuk menolak panggilan pimpinan KPK. Hal itu kurang baik bagi penegakan hukum di Indonesia.
Penolakan tersebut, jelasnya, akan menjadi preseden buruk di masa akan datang. Sebab hal itu bisa dilakukan oleh siapapun yang kelak akan dipanggil KPK dengan alasan yang kurang lebih sama.
“Penolakan tersebut jelas akan menjadi preseden buruk. Sebab, hal itu bisa dilakukan oleh siapa pun yang kelak akan dipanggil KPK dengan alasan yang kurang-lebih sama,” tuturnya.
“Termasuk alasan yang bisa dipakai Setya Novanto untuk menolak hadir memenuhi panggilan KPK, yakni karena menjadi pihak yang terkait langsung dengan proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan,” sambung politisi Golkar ini.
Bahkan Bamsoet memberi contoh kemungkinan adanya pihak yang yang menolak untuk diperiksa atau ditahan oleh KPK. Karena pihak terkait sedang mengajukan judicial review ke MK atas pasal yang disangkakan padanya.
“Begitu juga nanti kalau ada orang dijadikan tersangka oleh KPK, orang tersebut ajukan judicial review ke MK atas pasal yang disangkakan kepadanya. Maka, kalau yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa atau ditahan, orang tersebut bisa menolak dan menulis surat dengan isi yang mirip dengan surat KPK ke DPR itu,” paparnya.
“Alasannya juga sama, tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena yang bersangkutan telah menjadi pihak dalam perkara yudicial review pasal tersebut di MK. Kalau ada surat jawaban seperti itu, apakah KPK akan menggunakan panggilan paksa terhadap tersangka tersebut? Yang benar saja.”
Seperti diwartakan sebelumnya, KPK menolak untuk hadir memenuhi undangan Pansus Angket KPK di DPR dengan alasan karena masih menunggu hasil judicial review dari UU MD3 di MK. Artinya, pihak.KPK masih menunggu hasil putusan MK terkait keabsahan objek Hak Angket KPK di DPR. (HMS)