Novanto Menang Pra-Peradilan, IPR: Pansus Angket KPK di Atas Angin
JAKARTA, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai, dikabulkannya permohonan Pra-Peradilan Ketua DPR Setya Novanto membuat Panitia Khusus Hak Angket KPK semakin di atas angi.
Pasalnya, kata Ujang, dengan adanya keputusan tersebut, semakin menguatkan apa yang telah dibongkar dan diungkapkan oleh Pansus selama ini, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Anti Rasuah itu.
“Pansus semakin di atas angin. Hakim kan telah membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Setnov tidak sesuai prosedur dan membenarkan apa yang diungkap Pansus selama ini,” kata Ujang di Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Sebagaimana diketahui, bahwa banyak temuan-temuan pansus selama masa kerjanya yang menjadi perhatian publik, seperti isu rumah sekap dan adanya konflik internal di tubuh KPK.
Menurut Ujang, tidak menutup kemungkinan Setnov akan melakukan serangan balik terhadap KPK. Hal itu bisa saja terjadi, kata dia, apalagi Ketua KPK Agus Rahardjo saat ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh kelompok tertentu.
“Kita sudah saksikan bersama bahwa beberapa waktu yang lalu, Ketua KPK sudah dilaporkan ke Kejagung dengan kasus yang sama dengan Setnov, yakni dugaan keterlibatan dalam proyek e-KTP,” jelas Ujang.
Namun, Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini menghimbau kepada Pansus Angket agar tetap bejerja secara profesional dan objektif.
“Meski posisinya sekarang di atas angin, Pansus harus tetap bekerja objektif dengan dan profesional, sera tekad dan tujuan menguatkan KPK,” tegas Ujang.
Seperti diketahui, masa kerja Pansus Hak Angket KPK sudah diperpanjang melalui Sidang Paripurna DPR beberapa waktu yang lalu.
“Jadi, Pansus masih banyak waktu untuk bekerja, mengevaluasi dan memperbaiki KPK,” katanya. (Ane)