Pembahasan Harmonisasi Makin Alot, UU Penyiaran Untuk Siapa?

 Pembahasan Harmonisasi Makin Alot, UU Penyiaran Untuk Siapa?

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Nasdem Sulaiman L Hamzah

JAKARTA – Anggota Baleg DPR RI Sulaiman L Hamzah menyampaikan, pembahasan harmonisasi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran antara Pengusul Komisi I DPR RI dengan Baleg DPR RI masih berlangsung alot. Sudah dua kali digelar rapat tapi belum ada titik temu di antara keduanya.

Menurut Sulaiman, RUU Penyiaran nantinya akan menggantikan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Hingga kini ada belum ada kesepakatan antara Komisi I DPR dengan Baleg, termasuk dengan fraksi-fraksi yang ada.

“Ada bererapa pasal yang belum ketemu titik kesepakatannya. Hampir seluruh poin RUU Penyiaran sudah disepakati. Meski demikian, kita masih membahas sejumlah poin yang masih sedang dibahas,” kata Sulaiman.

Politisi Nasdem asal Dapil Papua ini menjelaskan, salah satu yang menjadi perdebatan panjang terkait model bisnis migrasi sistem penyiaran analog menuju digital. Di mana Dalam pembahasan ini, ditemukan ada dua opsi yang dibahas secara alot.

Pertama, single mux operator yang meminta lembaga pemerintah untuk menyelenggarakan penyiaran. Kedua, konsep hybrid yang membagi penyelenggara penyiaran antara pemerintah dan pihak swasta.

“Perdebatannya ada pada Single mux yang disebut monopoli. Begitu pula sebaliknya, pada multy mux yang justru memberi keadilan bagi masyarakat karena tiap penyelenggara (Lembaga Penyiaran Swasta/LPS) akan diberikan satu kanal, dan setiap kanal berisi 12 channel. Di situ belum ada titik temu. Ada juga mengusulkan mengusulkan sistem hybrid mux operator dalam sistem imigrasi televisi analog ke digital,” papar Anggota Komisi IV DPR RI ini.

Melalui pembahasan  panjang dan lobi yang alot, belum menemukan titik temu. Hingga rapat akhirnya diskors pada pukul 23.00 WIB, Senin malam. Dan rencananya akan dibahas hari ini.

“Kita ingin, bagaimana UU (Penyiaran) ini nantinya benar-benar berpihak kepada rakyat. Bagaimana masyarakat bisa ter-edukasi dengan adanya tayangan televisi sesuai UUD 1945 “Untuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”. Itu yang terpenting,” pungkas Sulaiman. (HMS)

Facebook Comments Box