Kasus Bank CIMB Niaga, Tak Terima Atas Putusan Hakim PT Alwanaby Internasional Nyatakan Banding

 Kasus Bank CIMB Niaga, Tak Terima Atas Putusan Hakim PT Alwanaby Internasional Nyatakan Banding

Kuasa Hukum PT Alwanaby Internasional Timbul Rajagukguk, SH

JAKARTA – Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Direktur Utama PT Alwanaby Internasional Sutisna tak menerima keputusan hakim. Keputusan PN Jakpus itu ditolak oleh Sutisna saat menghadiri Persidangan tersebut. Ia tidak terima dan  Sutisna akan mengajukan Banding.

Dasar Pengajuan Banding yang dilakukan oleh PT Alwanaby Internasional dikarenakan Ketua Majelis Hakim perkara Nomor : 719/PDT.G/2016/Pn.jkt.pst diduga tidak mencerminkan Keadilan Bagi PENGGUGAT.

Menurut Kuasa Hukum PT Alwanaby Internasional Timbul Rajagukguk, SH Ketua Majelis Hakim dalam perkara aquo telah keliru dalam mengambil Keputusan. Pokok permasalahan dalam perkara aquo adalah Bank CIMB NIAGA Cabang Thamrin diduga telah ceroboh atau lalai dalam menjalankan pekerjaannya.

“Seharusnya Bank Cimb Niaga Cabang Thamrin tidak menyetujui orang lain untuk membuka rekening yang bukan miliknya, mengambil buku tabungan yang bukan miliknya, mengambil Cek giro yang bukan miliknya serta menolak Penarikan uang yang bukan nasabahnya sendiri,” jelas Timbul pada lintasparlemen.com, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

“Maka atas dugaan kecerobohan atau kelalaian yang dilakukan oleh Bank Cimb Niaga cabang Thamrin telah melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor :3/10/PBI/2001, tertanggal 18 Juni 2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan melanggar Surat Edaran Bank Indonesia Nomor : 2/10/DASP, tertanggal 8 Juni 2010 perihal : Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Kosong,” jelas Timbul.

Timbul menjelaskan, putusan yang telah dibacakan tersebut, akan ditindak lanjuti dalam laporan kepada Ketua Komisi Yudisial RI, OJK RI, Bank Indonesia, serta Instansi Pemerintah lainnya.

“Hal mana Ketua Majelis Hakim dalam putusannya hanya mempertimbangkan Perkara tersebut dalam Pemalsuan bukan dalam Penerapan Mengenal Nasabah. Padahal, sangat jelas dan nyata dalam waktu persidangan bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah dihadirkan penggugat telah nyata pokok perkara merugikan Pihak Penggugat,” paparnya.

Untuk itu, Timbul meminta pada pihak pemerintah pemerintah seperti BI atau OJK untuk turun tangan membekukan Bank Cimb Niaga.

“Pada tahun 2015 di daerah Madiun, ada seorang nasabah melaporkan kepada pihak kepolisian serta mengajukan Gugatan atas adanya kehilangan uang dalam rekeningnya. Maka atas kejadian tersebut, nasabah telah dirugikan oleh Pihak Bank CIMB Niaga terkait kinerja bawahannya,” pungkas Timbul. (JODIRA)

Facebook Comments Box