Pansus RUU Sinas Iptek Sebut Ilmu Teknologi Penentu Persaingan di Dunia Internasional

 Pansus RUU Sinas Iptek Sebut Ilmu Teknologi Penentu Persaingan di Dunia Internasional

Ilmu dan Teknologi (foto ilustreasi, net)

Ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) merupakan unsur kemajuan peradaban manusia yang sangat penting, kemampuan dalam membangun ilmu pengetahuan dan teknologi menentukan negara dalam persaingan di dunia internasional.

Demikian dikatakan dikatakan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Pansus RUU Sinas Iptek) DPR RI Daryatmo Mardiyanto, dalam rapat dengar pendapat umum, di Gedung DPR RI, Jakarta beberapa waktu lalu.

“Negara yang mampu menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi akan menjadi negara maju yang mampu memajukan peradaban dan kesejahteraan rakyatnya,” terang Daryatmo.

Lebih lanjut, Daryatmo menjelaskan bahwa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan sarana penting untuk mewujudkan amanat Pembukaan UUD 1945, yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa” dan telah  ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.

Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, saat ini sedang dilakukan pembahasan RUU Sinas Iptek oleh DPR RI yang mempunyai tujuan untuk menjamin kemajuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam RUU Sinas Iptek itu, perlu adanya pengkajian dengan lebih mendalam terkait dengan pengaturan perizinan penelitian dan kelembagaan yang berwenang untuk itu. Selain itu perlu diatur ketentuan tentang kewajiban bagi Instansi Pemerintah dan Badan Usaha untuk mengalokasikan dana Riset sebesar persentase tertentu dari total anggaran belanjanya.

“Hal ini penting agar ada kebijakan afirmatif untuk pendanaan bagi kepentingan riset dan kemajuan ilmu pengetahuan agar Iptek kita cepat berkembang,” terang politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, Prof. Eko Baroto Waluyo pakar dari LIPI yang diundang dalam rapat tersebut menjelaskan RUU Sinas Iptek mempunyai arti penting karena UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai kelemahan dan kekurangan.

“Sehingga diperlukan adanya revisi atau penggantian dengan UU baru yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman,” ujar Eko.

Dan Arwanto dari ahli BPPT menambahkan, bahwa RUU Sinas Iptek harus mengatur agar Iptek diarahkan untuk inovasi dalam pengkajian dan penerapan teknologi agar mampu menunjang perkembangan industri dan pembangunan nasional.

Seperti diketahui saat ini DPR RI melalui Pansus RUU Sinas Iptek sedang membahas RUU Sinas Iptek bersama Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Di mana sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi bagi keperluan mempercepat pencapaian tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian dalam memperjuangkan kepentingan negara dalam pergaulan internasional. (D3)

Facebook Comments Box