KMI : BPJS Siap Berikan Perlindungan dan Jaminan Sosial Bagi TKI

 KMI : BPJS Siap Berikan Perlindungan dan Jaminan Sosial Bagi TKI

JAKARTA – Deputi Perlindungan BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono mengaku masih banyak calo yang menjadi sponsor bagi para TKI yang ingin bekerja ke luar negeri. Praktek itu masih berlangsung hingga kini, dan hal itu sangat bertetanggaan dengan aturan yang berlaku di bangsa ini.

Selain itu, ‘sistem calo’ itu sangat merugikan masyarakat. Dan parahnya lagi, para TKI yang dikirim ke luar negeri tak diberi pembekalan yang memadai sebagai bekal bekerja di kampung orang.

“Kita sedih melihatnya, para TKI ini diberangkatkan oleh calo-calo gelap tanpa dibekali pengetahuan yang cukup, bagaimana bekerja di luar negeri. Ini tentu merugikan masyarakat,” kata Teguh dalam “Diskusi  Publik Optimalisasi Peranan BPJS Ketenagakerjaan Dalam Memberikan Perlindungan Dan Jaminan Sosial Bagi TKI” diselenggarakan oleh Kaukus Muda Indonesia (KMI), Gedung Dewan Pers,  Jakarta, Selasa (17/10/2017) lalu.

Teguh mengusulkan, bagi TKI yang akan diberangkatkan bekerja di sejumlah negara seperti Korea, Taiwan, wajib belajar bahasa negara setempat sebelum bekerja ke luar negeri. Tidak seperti sekarang tanpa bekal yang memadai langsung diberangkatkan oleh calo-calo ilegal itu.

“Kami berharap mereka bersungguh-sungguh belajar bahasa Korea, Taiwan, dan bahasa asing lainnya. Mereka bisa latihan tiga bulan saja sebelum berangkat untuk mendapat bekal awal agar bisa berkomunikasi,” terangnya.

Kasubdit Perlindungan TKI Kementerian Tenaga Kerja RI Yudi Adiratna juga angkat suara terkait persoalan pengiriman TKI ke luar negeri.

Baginya, seorang TKI sebelum berangkat ke suatu negara, sejatinya yang harus dikuasai masalah budaya dan bahasa di negara di mana TKI itu akan bekerja.

“Jika mereka tak mengusai masalah budaya dan bahasa di negara orang, kemungkinan besar akan banyak menemui kendala selama kerja di sana. Tentu akan menyulitkan TKI yang bersangkutan dalam beradaptasi dan bekerja,” ujar Yudi.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Toni WK mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan fasilitas untuk mengcover TKI yang ditempatkan bekerja di luar negeri.

Bahkan BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan 4 Program untuk membantu para TKI bekerja di luar negeri, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

Para TKI hanya membayar iuran Rp370.00, selama 31 bulan dengan perincian 5 bulan masa pra kerja, 24 bulan masa kerja, dan 5 bulan masa purna kerja.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga siap membantu dan memberikan bea siswa kepada anak dari TKI yang meninggal dunia dengan santunan Rp.85 Juta. TKI yang mengalami cacat anggota fisik saat bekerja mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. (JODIRA)

Facebook Comments Box