Ini Poin Diubah pada Revisi UU KPK

 Ini Poin Diubah pada Revisi UU KPK

JAKARTA, LintasParlemen.com—Suara publik terus mengingatkan bahwa revisi UU KPK di DPR tidak lebih dari 4 poin yang diusulkan oleh 6 fraksi. Namun, kenyataannya ada beberapa poin yang berubah dan bertambah.

Menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo, perubahan itu disepakati pada rapat pleno tertutup yang digelar Rabu, (10/02) kemarin.

“Ada beberapa perubahan. Di pasal 32 kita sepakati dengan adanya ketentuan bahwa ‘Pimpinan KPK yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik’,” ujar Firman usai rapat.

Ini poin-poin perubahan revisi UU KPK:

1. Pasal 32 ayat 1 huruf c ditambahkan  ketentuan pemberhentian tetap pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

2.  Pasal 37D, tugas dewan pengawas ditambah yakni
a. memberikan izin penyadapan dan penyitaan
b. menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK

3. Pasal 37D, dalam memilih dan mengangkat dewan pengawas, presiden membentuk panitia seleksi

4. Pasal 37E, ditambahkan 1 ayat dengan rumusan “anggota dewan pengawas yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik”

5. Pasal 40 mengenai SP3, pemberian SP3 harus disertai alasan dan bukti yang cukup dan harus dilaporkan pada dewan pengawas, serta dapat dicabut kembali apabila ditemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan alasan penghentian perkara

6. Pasal 43n ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyelidik sendiri sesuai dalam persyaratan dalam undang-undang ini

7. Pasal 45, ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyidik sendiri sesuai persyaratan dalam undang-undang ini

8. Pasal 47A dalam keadaan mendesak, penyitaan boleh dilakukan tanpa izin dari dewan pengawas terlebih dahulu.

Facebook Comments Box