MUI Hormati Keputusan DPR Sahkan Perppu Ormas
JAKARTA – Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi angkat suara pasca disahkannya Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Bagi Zainut, setelah ditetapkan sebagai aturan, seluruh warga Indonesia perlu menghargai produk hukum tersebut.
“MUI menghormati keputusan DPR RI yang telah mengesahkan Perppu No 2 Tahun 2017 menjadi Undang-undang. Karena hal tersebut sudah sesuai dengan mekanisme politik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Zainut pada wartawan, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Menurut Zainut, MUI mencermati dengan seksama bahwa sejak diterbitkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 sampai dengan disahkan menjadi UU telah menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan masyarakat yang sangat tajam.
Hal tersebut, lanjutnya, sebagai sisi yangmenunjukkan adanya ruang demokrasi yang terbuka lebar dan tumbuh di masyarakat. Namun disisi lain juga menunjukkan adanya potensi kerawanan yang setiap saat dapat memicu konflik, baik konflik horisontal antarmasyarakat maupun konflik vertikal antara masyarakat dengan Pemerintah.
Untuk itu, MUI mengimbau kepada DPR dan Presiden agar secara arif dan bijaksana merespon aspirasi masyarakat untuk mengkaji kembali secara serius, mendalam dan sungguh-sungguh, termasuk merespon usulan revisi terhadap UU Ormas yang baru saja disahkan tersebut untuk lebih disempurnakan dan disesuaikan dengan semangat demokrasi, penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“MUI menghormati kepada para pihak yang mengajukan gugatan uji materi (judicial review) UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi RI, hal tersebut merupakan langkah hukum yang tepat dan patut diapresiasi karena merupakan bentuk kesadaran hukum yang terpuji dan sesuai dengan konstitusi,” papar Zainut yang juga politik PPP ini.
Zainut yang saat ini sebagai Anggota Komisi IV DPR RI menjelaskan, MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap memelihara kerukunan, mengedepankan semangat toleransi, dan saling menghormati dalam setiap perbedaan pendapat.
“Tidak melakukan tindakan provokatif dan mempertentangkan perbedaan pendapat masyarakat yang dapat menimbulkan kegaduhan, salah paham dan fitnah. Sehingga kehidupan masyatakat tetap aman damai dan kondusif,” pungkas Zainut. (HMS)