Ini Alasan Golkar Novanto Tak Hadiri Panggilan KPK
JAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar Bidang Desentralisasi dan Otonomi Daerah Firman Soebagyo sangat menyesalkan komentar nyinyir sejumlah media di tengah publik karena Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) lebih memilih melakukan kunjungan reses ke daerah pemilihan (Dapil) di Nusa Tenggara Timur (NTT) daripada memenuhi panggilan KPK.
Seperti diketahui, masa panggilan KPK bertepatan masa reses yang dilakukan Novanto atas panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el).
“Saya menyesalkan dengan pemberitaan di beberapa media yang mempersoalkan ketidah hadiran SN (Setya Novanto, red) memenuhi panggilan KPK karena dituding lebih mengutamakan kunjungan Dapil dalam masa reses,” kata Firman pada wartawan, Jakarta, Selasa (14/11/2017) kemarin.
“Saya menyampaikan kekecewaan karena ternyata banyak media dan masyarakat tertentu yang tidak/belum memahami tentang pentingnya kunjungan ke Dapil bagi semua anggota DPR RI dan tidak kecuali termasuk pimpinan DPR RI,” lanjut Firman yang saat ini menjabat Anggota Komisi IV DPR RI ini.
Firman menyampaikan, masa reses adalah kewajiban bagi anggota DPR sesuai amanat UUD No 17 tahun 014 tentang MD3 pasal 81 huruf: i yang berbunyi “ANGGOTA DPR RI BERKEWAJIBAN MENYERAP DAN MENGHIMPUN ASPIRASI KONSITUEN MELALUI KUNJUNGAN KERJA SECARA BERKALA”.
Kemudian, lanjut Firman, diterjemahkan pasal 20 ayat 2 di Peraturan tata tertib DPR RI yang diatur bahwa “Dalam melaksanakan representasi rakyat dapat dilakukan antara lain melalui kunjungan kerja”.
“Sedangkan pasal 211 ayat 2 yang berbunyi: Kunjungan kerja sebagaimana dimaksud a) Kunjungan kerja dapil pada masa reses. b) Kunjungan kerja diluar reses dan diluar sidang DPR,” terang Firman.
Wakil Ketua Baleg DPR RI ini juga mengutip pasal 10 Tata tertib tentang sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 yang berbunyi, “Demi Alloh (Tuhan) saya bersumpah/janji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota /ketua/wakil ketua/Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik baiknya dan seadil adilnya sesuai dengan peraturan per undang undangan,dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD NRI tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi,seseorang,dan golongan: bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Oleh karena itu, Firman mengungkapkan, tidak boleh ada pihak manapun yang mengecam ketidak-hadiran Novanto untuk memenuhi panggilan KPK tersebut karena dituduh lebih mementingkan kunjungan Dapil
“Saya menjelaskan tentang makna perintah UU tersebut dan juga sumpah/janji adalah bentuk pertanggung jawaban kepada Negara dan Tuhan,” terang Ketum Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP) ini.
“ANGGOTA DPR RI BERKEWAJIBAN MENYERAP DAN MENGHIMPUN ASPIRASI KONSITUEN MELALUI KUNJUNGAN KERJA SECARA BERKALA”
“Jadi siapapun tidak boleh mempertentangkan antara tidak memenuhi panggilan KPK dan tugas Ketua DPR SN yang harus dipertanggung jawabkan kepada Tuhan dan Negara. Apalagi reses yang dilakukan tersebut adalah permintaan masyarakat yang sudah jauh-jauh sebelumnya dijadwalkan. Dan masalah dihadapi masyarakat NTT adalah masalah sangat fundamental karena menyangkut kehidupan masyarakat petani yang harus mendapat perhatian serius oleh Negara,” ungkapnya.
Selain itu, Firman juga berpendapat, selaku Ketua DPR dan sebagai pejabat negara, Novanto sudah mempertimbangkan secara baik dari aspek hukum dan aspek lainnya. Kegiatan apa yang lebih diutamakan, antara reses menemui atau penuhi panggilan KPK.
Pada acara reses Novanto, diberi kepercayaan kepada Novanto untuk mendampinginya, apalagi Firman selaku anggota Komisi IV yang membidangi masalah pertanian, kehutanan dan kelautan. Apalagi, ujar Firman, NTT memiliki wilayah yang sangat strategis untuk dikembangkan di sektor pertanian, peternakan dan wilayah yang strategis untuk pengembangan garam nasional.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa sampai saat ini Indonesia masih melakukan impor garam dan daging/sapi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan sangat menguras devisa negara. Untuk itu tidak perlu ada pihak-pihak yang mempersoalkan dan mempertentangkan antara pemenuhan panggilan KPK dan Kunjungan kerja Dapil SN tersebut,” tegasnya. (Yusro)