Diperiksa 15 jam, Ahmad Dhani Prasetyo Tidak Ditahan
JAKARTA – Jumat pagi, 01 Desember 2017, usai diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian, musisi Ahmad Dhani, pentolan grup band Dewa 19 itu tidak ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Sejak Kamis siang pukul 14.00 WIB Ahmad Dhani menjalani pemeriksaan di penyidik Polres Metro Jakarta Selatan didampingi oleh Para Advokat dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian (hate speech) pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU ITE berdasar Laporan Polisi No. LP/1192/III/2017/PMJ/Ditreskrimsus, tanggal 09 Maret 2017.
Pemeriksaan kepolisian terhadap Ahmad Dhani berlangsung cukup lama, ada sekitar 27 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, diantaranya terkait cuitan tweet yang diduga dilakukan oleh Ahmad Dhani beberapa waktu yang lalu di bulan Februari dan Maret 2017 yang dinilai sebagai bahasa yang sarkastis.
Menurut informasi salah satu kuasa hukumnya, Akhmad Leksono, SH., yang berhasil dihubungi via selularnya, sesuai keterangan Ahmad Dhani, tidak semua cuitan tersebut dibuatnya, hanya satu cuitan saja.
Selain itu, lanjutnya, pemeriksaan semalam telah berlangsung sekitar 15 jam lebih dari Kamis siang jam 14.00 WIB hingga Jumat, 01 Desember 2017 jam 03.00 dini hari terpaksa dihentikan, disepakati bersama, karena semua pihak kelelahan, Ahmad Dhani & Kuasanya ACTA juga Penyidik semua kelelahan butuh break.
Penyidik memiliki waktu 1 kali 24 jam sejak pemeriksaan dilakukan untuk menentukan proses lebih lanjut, saat ini masih dalam kerangka 1 kali 24 jam tersebut dan statusnya saat ini istirahat break (pagi)
Saat pemeriksaan penyidik sedang berjalan dini hari, sahabat Mas Ahmad Dhani yaitu Bapak Fadly Zon yang merupakan Wakil Ketua DPR RI menyambangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk sekedar menjenguk dan mendampingi Ahmad Dhani sang pentolan Republik Cinta tersebut.
Bpk Fadly Zon menyampaikan simpatik terhadap apa yang sedang berproses terhadap Ahmad Dhani. Fadly Zon melihat seperti ada semacam “kriminilasisasi” terhadap cuitan di tweeter @AHMADDHANIPRAST.
Setelah berdiskusi dengan kuasa hukum Ahmad Dhani dari ACT Akhmad Leksono mengatakan, atas proses penyidikan yang dibreak karena sudah berjalan sampai dini hari, dengan pertimbangan untuk efektivitas waktu.
“Karena paginya akan dilanjutkan pemeriksaan tambahan, Ahmad Dhani memilih bermalam di Polres Jakarta Selatan ditemani istrinya Mulan Jameela, rekan-rekan, serta beberapa kuasa hukumnya,” kata Leksono, Jakarta, Jumat (1/12/2017).
Seperti disampaikan Leksono, Jumat pagi ini, 01-12-2017 pukul 10.00 dilanjutkan pertanyaan tambahan oleh penyidik, setelah itu selesai, Ahmad Dhani bisa pulang kerumah, tidak ada dilakukan penahanan.
“Sebelum jumatan Ahmad Dhani beserta Kuasa Hukumnya ACTA meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan. Pada prinsipnya Ahmad Dhani & Tim Kuasa Hukum menyampaikan komitmen siap bersikap kooperatif terhadap proses yang sedang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan,” pungkas Leksono. (L3)