Lagi, Ridwan Hisjam Dapat Penghargaan…

 Lagi, Ridwan Hisjam Dapat Penghargaan…

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar dapil Jawa Timur V Ridwan Hisjam (foto: dpr.go.id)

SURABAYA – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar Ridwan Hisyam kembali memperoleh penghargaan sebagai Tokoh Peduli Pendidikan dari Universitas Sunan Giri, Surabaya. Ini bukan yang pertama, Ridwan Hisjam sudah sering mendapatkan penghargaan karena kepeduliannya dengan kondisi di sekitarnya.

Pada penghargaan diberikannya ini, karena kiprah dan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan. Bukan hanya di Surabaya. Tapi juga dukungan kemajuan dunia pendidikan di seluruh kawasan Indonesia.

Menurut informasi, penghargaan tersebut diberikan bersamaan dengan dilakukan Rapat Senat Terbuka Universitas Sunan Giri, Sabtu (2/12/2017) kemarin. Dan pemberian penghargaan itu, juga bersamaan dengan wisuda Program Sarjana dan Pasca Sarjana.

“Ini (pemberian penghargaan, red) saya ucapkan terima kasih. Bagi saya, penghargaan ini adalah amanah untuk saya agar pendidikan di Indonesia bisa lebih baik. Karena dunia pendidikan kita, atau SDM kita di Indonesia wajib atau harus terus dibenahi,” kata Ridwan saat dihubungi, Ahad (3/12/2017).

Politisi Partai Golkar ini menilai, pengembangan SDM bagi dunia pendidikan di Indonesia perlu terus ditingkatkan dan diasah agar tidak menjadi bangsa yang konsumtif.

“Keberhasilan pendidikan bagi warga negara merupakan jalan menjadi negara yang mandiri dan maju. Pendidikan itu memiliki peran penting dalam memajukan suatu bangsa. Sehingga perlu ada dorongan dari pemerintah untuk lembaga pendidikan bisa memunculkan generasi bangsa terdidik dan berkualitas,” paparnya.

Ridwan menyebutkan dalam. Pasal 31 ayat (1) dan (3) dalam konstitusi yang menyebutkan: 1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang- undang.

“Dalam amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia kita itu jelas-jelas dinyatakan dalam UUD NRI 1945, khususnya pasal 31, dengan tegas dan jelas memposisikan pendidikan nasional pada posisi strategik sebagai instrumen perjuangan bangsa yang tidak hanya berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya. (R3)

Facebook Comments Box