Pengamat: Saya Tak Yakin Ada Munaslub Golkar, Bagaimana Kalau Praperadilan Novanto Diterima?

 Pengamat: Saya Tak Yakin Ada Munaslub Golkar, Bagaimana Kalau Praperadilan Novanto Diterima?

Pengamat Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dirgantara Wicaksono Bombom

JAKARTA – Pengamat Politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dirgantara Wicaksono Bombom mengingatkan kepada seluruh kader dan elit Partai Golkar untuk tidak terlalu pagi menyampaikan ke publik akan melakukan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) sebelum Hakim tunggal pemimpin pra peradilan kedua tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, Kusno menolak hak hukum Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR RI tersebut.

Menurut Dirgantara, Golkar harus belajar pada kasus pra peradilan pertama Novanto. Meski hampir seluruh publik di sejumlah media, termasuk media sosial (Medsos) ‘menghakimi’ Novanto sebagai pihak bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.

Untuk mengingatkan kembali, Novanto memenangkan gugatan pra peradilan dalam kasus penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Jumat (29/9/2017) lalu . Usai memutuskan Hakim tunggal Cepi Iskandar yang mengadili perkara itu menilai, penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP tidak sah. Karena sprindik Novanto sebagai tersangka yang dikeluarkan KPK tidak sah. Disebabkan KPK tidak menunjukkan proses penyelidikan terhadap Novanto. Dan, tidak sesuai dengan prosedur penetapan tersangka dalam perundang-undangan maupun SOP KPK.

“Itu sebagai bukti (diterimanya pra peradilan Novanto, red), kalau orang Golkar jangan terlalu berharap akan digelar Munaslub dulu. Saya tidak yakin tuh Munaslub. Kalau pra peradilan Novanto diterima bagaimana? Apa Anda ingin gelar Munaslub? Dan menggantikan beliau sebagai Ketua DPR RI,” kata Dirgantara saat dihubungi wartawan.

Bagi Dirgantara, Novanto punya peluang memenangkan pra peradilan keduanya terkait kasus korupsi e-KTP. Segala sesuatu bisa saja terjadi diluar nalar manusia. Menurut Dirgantara, di hadapan hukum dan politik saat ini, semua memungkinkan terjadi.

Untuk itu, ia meminta pada elit Golkar untuk bersabar jika ingin menggeser kekuatan Novanto, menunggu hingga pra peradilan Novanto benar-benar ditolak oleh pengadilan.

“Saya sarankan pada para elit dan kader Golkar untuk bersabar dulu, menahan diri menunggu hasil yang ditetapkan oleh pra peradilan kedua kasus Pak Ketua Setya Novanto,” pinta Dirgantara.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana tidak sepakat jika perkara pokok kliennya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maka akan menggugurkan praperadilan yang sedang berproses saat ini.
Di mana perkara pokok yang dimaksud adalah kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Novanto.

Apalagi, yang menjadi perhatian publik Hakim Pra Peradilan Ketua DPR Setya Novanto jilid II, Kusno yang disoroti Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meski tak ada hubungannya antara diterima atau ditolak hak hukum Novanto tersebut. Pasalnya, Harta Kusno dalam kurun waktu lima tahun belakangan melonjak cukup siginifikan. (HMS)

Facebook Comments Box