‘KPK Tak Siap Hadapi Sidang Novanto’

 ‘KPK Tak Siap Hadapi Sidang Novanto’

JAKARTA – Koordinator Komite Pemantau Angket KPK (KOMPAK) Amin Fahrudin, SH, MH mengatakan KPK tidak siap menghadapi sidang Ketua DPR RI Setya Novanto.

Menurut Amin, dalam sidang perdana gugatan pra peradilan Setya Novanto 30 November 2017 lalu, KPK dalam suratnya meminta agar sidang ditunda tiga pekan ke depan. Namun, hakim tunggal Kusno menolaknya dan hanya memberi tenggang penundaan satu pekan hingga Kamis (7/12/2017) besok.

“Ketidaksiapan KPK sangat nampak dari absennya dalam sidang perdana, apalagi sampai meminta penundaan tiga pekan. Ini adalah upaya KPK mengulur waktu untuk mengejar target pelimpahan berkas ke pengadilan atau P-21,” kata Amin pada lintasparlemen.com, Rabu Sore (06/12/2017).

“Ini akal-akalan KPK saja, seperti waktu menghadapi pra peradilan Irman Gusman, Ketua DPD RI. Peluang menangnya Irman dalam sidang prapid waktu itu cukup besar, akan tetapi KPK absen dua pekan berturut-turut lalu dalam dua pekan itu KPK menyerahkan berkas ke pengadilan, sehingga dalam putusan prapidnya Irman dikalahkan dengan alasan berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan,” papar Amin.

Amin yang lulusan sarjana hukum UGM ini, juga menduga bahwa KPK tidak punya cukup alat bukti untuk mendakwa Setya Novanto. Untuk itu, Amin meminta pihak KPK terbuka kepada publik apa sebenarnya yang terjadi?

“Kalau dilihat dari sisi waktu penetapan tersangka SN, yaitu tanggal 17 Juli 2017, maka Saya menduga KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup. Sampai saat ini kan sudah hampir lima bulan SN sebagai tersangka kasus E-KTP, tapi mengapa masih juga meminta penundaan sidang? Ini artinya berkas penyidikannya tidak lengkap, alat bukti yang dimiliki tidak cukup sehingga KPK harus mengulur waktu untuk mengejar target,” jelasnya.

Selain itu, Amin mengusulkan kepada hakim Kusno untuk mempertimbangkan hal persoalan ini agar segera menyidangkan pokok gugatan pra peradilan tersebut dan mengesampingkan dulu pertimbangan alasan P-21 KPK.

“Terlepas dari apapun nanti hasil putusan prapidnya, KPK harus bekerja profesional, apalagi ini menyangkut jabatan Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar. Masyarakat terlanjur dibuat heboh pada saat penangkapan dan penahanan Novanto, jangan sampai sensasinya hanya untuk menutupi kelemahan KPK dalam penyempurnaan alat bukti sehingga peradilan opini masyarakat mendahului dan mendominasi dari peradilan pokok perkaranya”, pungkas Amin.

Facebook Comments Box