Imam Suroso: RUU Palang Merah Bakal Atur Penanganan Krisis Kemanusiaan
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso mengatakan, bahwa RUU Palang Merah sudah dibahas dalam pembahasan harmonisasi, selanjutnya masuk pada tingkat 1 antara panja Pemerintah dan panja DPR.
Imam menyampaikan, pembahasan RUU Palang Merah sejauh ini berjalan lancar. Total pasal dalam RUU Palang merah ini 46 pasal.
“Setelah dilakukan timus dan timsin Komisi dengan Pemerintah, selanjutnya masuk pada pembicaraan tingkat satu untuk pengambilan keputusan pada Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah,” kata Imam seperti keterangan tertulisnya, Kamis (7/12/2017) kemarin.
Ia melanjutkan, dalam RUU Palang Merah disebutkan bahwa penyelenggara kepalangmerahan dilakukan oleh Pemerintah dan PMI. Namun, bukan berarti masyarakat tidak berperan. Dalam bab VI pasal 32 justru dijelaskan tentang peran serta masyarakat dalam kegiatan kepalangmerahan.
Bahkan, ujar Imam, untuk menghindari salah tafsir masyarakat, Komisi IX mengusulkan agar dijelaskan dalam penjelasan batang tubuh RUU tersebut.
“Artinya, semua pihak dan faksi Komisi IX DPR RI sudah sepakat tentang RUU Palang Merah ini agar organisasi dan lembaga kemanusiaan lain terakomodir di dalam RUU ini,” tuturnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengungkapkan, sektor kepalangmerahan perlu diatur secara khusus mengingat Indonesia termasuk yang ikut dalam konvensi Jenewa. Salah satu amanat konvensi itu adalah adanya aturan tentang penanganan krisis kemanusiaan yang terjadi.
Indonesia, lanjutnya, termasuk negara yang agak sedikit terlambat dalam membuat payung hukum tentang kegiatan kepalangmerahan dibandingkan negara-negara lain. (I3)