Ahli Hukum: Hanya Paripurna DPR yang Bisa Hentikan Fahri Hamzah Pimpin DPR

 Ahli Hukum: Hanya Paripurna DPR yang Bisa Hentikan Fahri Hamzah Pimpin DPR

Fahri Hamzah (Foto :merdeka.com)

JAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara DR Irman Putra Sidin SH, MHum menyampaikan pandangannya tentang kasus Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dengan partainya sendiri yaitu PKS.

Bagi Irman, jika Fahri Hamzah (FH) menang di pengadilan, maka semua upaya politik untuk memberhentikan terhadap FH di DPR juga harus berhenti.

“Jika Fahri Hamzah kalah di pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidsje), maka mekanisme aturan di DPR adalah melaksanakan rapat paripurna untuk meminta persetujuan apakah Fahri Hamzah diberhentikan atau tidak,” kata Irman, Jakarta, Sabtu (16/12/2017).

Irman menjelaskan, jika rapat paripurna memutuskan untuk tidak berhenti FH. Maka Fahri Hamzah tetap menjadi pimpinan DPR meskipun pengadilan menyatakan, misalnya  lanjut Irman, pemecatan Fahri Hamzah oleh PKS adalah sah karena semua harus berakhir di paripurna.

“Pimpinan DPR dipilih oleh paripurna dan diberhentikan oleh paripurna. Konstruksi UU MD3/2017 sama dengan konsepsi posisi presiden sebagai elected official (pejabat yang dipilih melalui pemilu). Mekanisme pemberhentian presiden tergantung paripurna MPR bukan hasil sidang MK,” paparnya.

Tak hanya itu, ia mencontohkan, jika presiden melanggar konstitusi, lalu DPR sampai pada pengambilan tindakan HAK menyatakan pendapat, dan MK kemudian bersidang bahwa presiden telah melanggar konstitusi, pemberhentian presiden bukanlah oleh MK, tapi dilemparkan ke MPR.

“Jika MPR memutuskan melalui suara terbanyak, presiden tak perlu diberhentikan, maka meski putusan MK presiden bersalah melanggar konstitusi, tetap presiden tak bisa dilengserkan,” ucap Irman mencontohkan.

“Namun jika putusan MK bahwa presiden tidak melanggar konstitusi, maka upaya politik di DPR berhenti,” sambungnya.

Apalagi, terbangnya, domain pemberhentian pimpinan DPR hanya oleh paripurna. Jadi seandainya Fahri Hamzah kalah pun di pengadilan, belum tentu bisa membuat Fahri berhenti sebagai pimpinan karena tergantung putusan paripurna.

Dalam hal ini, menurutnya, jika Fahri Hamzah menang di pengadilan, maka parpol tidak boleh lagi melakukan upaya politik di DPR dan mengabaikan putusan pengadilan. (A3)

 

Facebook Comments Box