Pencekalan Ustadz Somad, Politisi Golkar DPR: Dakwah Itu Adalah Kewajiban Konstitusional
JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Deding Ishak menyayangkan pencekalan dan penolakan terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) saat akan berdakwah di Bali dan Hong Kong. Dia menilai penolakan itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Karena pada dasarnya dakwah itu merupakan kewajiban dalam menjalankan agama, yang dalam hal ini berarti menjalankan Sila Pertama Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Deding Ishak dalam siaran pers di Jakarta, Senin (1/1/2018) lalu.
Menurut Deding, Sila Pertama Pancasila menyebutkan bahwa Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, lanjutnya, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing, seperti diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2.
Dengan demikian, Deding menambahkan, tidak ada alasan untuk mencekal atau menolak UAS. Apalagi ustad yang kondang di media sosial itu juga sudah menjalankan dakwah yang baik yakni mengajak kebaikan dan mencegah keburukan (amar ma’ruf nahyi munkar).
“Jadi tidak ada alasan untuk mencekal dan menolak UAS,” ujar Deding.
Oleh sebab itu, Deding meminta Negara untuk hadir memberikan perlindungan kepada warga negara yang hak-nya dalam menjalankan kewajiban beragama dicederai.
“Aparat keamanan, dalam ini kepolisian, seharusnya hadir memberikan perlindungan kepada UAS dan bukannya membiarkan intimidasi terhadap UAS terus terjadi,” kata anggota Fraksi Partai Golkar DPR/MPR RI ini.
Dia juga meminta Kementerian Agama untuk menjelaskan terkait penolakan UAS di beberapa tempat termasuk di Hong Kong.
“Kemenag juga harus hadir karena tugas Kemenag RI antara lain membangun kerukunan antar umat beragama, terutama umat beragama yang ada di Indonesia,” ujar Deding yang juga Ketua Umum DPP Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) ini.
Deding berharap Kemenag membangun dialog dan silaturahmi dengan berbagai pihak dalam membangun kerukunan antar umat beragama.
“Pemerintah dalam hal ini Kemenag harus membangun dialog dengan ormas, mubaligh dan dai terutama yang sedang diidolakan umat. Karena umat memang membutuhkan sosok seperti UAS ini,” pungkas Deding.