‘Ayo Atasi Masalah Nelayan, jika Tidak maka Presiden Akan Tanggung…’

 ‘Ayo Atasi Masalah Nelayan, jika Tidak maka Presiden Akan Tanggung…’

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi 

JAKARTA – Pemerintah hendaknya serius menangani masalah nelayan dan segera mencari solusi yang bijaksana, karena kondisinya sudah sangat darurat. Jika tidak segera diatasi dikhawatirkan menjadi bom waktu yang justru dapat merugikan semua pihak.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Zainut Tauhid Sa’adi pada lintasparlemen.com, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Zainut mendesak Presiden Joko Widodo agar secepatnya mengambil alih atau melakukan “take over” permasalahan tersebut karena Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) nyata-nyata gagal mencari solusi yang bermartabat bagi para nelayan.

“Jika tidak maka Presiden yang akan menerima dampak negatif dari kebijakan menterinya,” ujar Zainut.

Disadari atau tidak terbitnya, lanjutnya, beberapa Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menimbulkan berbagai persoalan sosial dan ekonomi yang sangat memprihatinkan. Terjadinya demo dan unjuk rasa di berbagai daerah dalam skala yang cukup masif. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat nelayan melakukan perlawanan dan penolakan kebijakan KKP yang dinilai sangat merugikan nelayan.

“Alih-alih Permen KKP tersebut dapat meningkatkan kesejahteraannya, yang terjadi justru sebaliknya, banyak nelayan yang tidak bisa melaut dan banyak pelaku usaha bidang perikanan yang gulung tikar,” tegasnya.

Sebagai informasi, di antara Peratutan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) yang ditolak nelayan adalah Permen KP No 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Permen tersebut merupakan revisi dari Permen KP No 2 Tahun 2015, yang ditetapkan pada 8 Januari 2015 dan diundangkan pada 9 Januari 2015.

Selain itu, Juga Permen KP No 56 Tahun 2016 yang merupakan revisi dari Permen KP No 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), yang ditetapkan pada 6 Januari 2015 dan diundangkan pada 7 Januari 2015.

“Meskipun beberapa Permen tersebut memiliki tujuan baik seperti untuk mengatur penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan dalam rangka mengurangi laju eksploitasi yang berlebihan. Sehingga ada keseimbangan antara ikan yang tumbuh dengan ikan yang ditangkap,” paparnya.

“Namun beberapa Permen tersebut juga telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi terhadap nelayan dan pelaku industri perikanan dalam skala yang besar. Setidaknya ada 2 juta masyarakat perikanan yang terdampak secara langsung akibat dari kebijakan tersebut.”

Untuk itu, bagi Zainut, agar tidak semakin menimbulkan pro dan kontra dan terus menimbulkan kegaduhan yang tidak produktif, maka Presiden seyogyanya segera turun tangan agar masalahnya dapat segera diatasi. (HMS)

 

Facebook Comments Box