DPR Sebut Nelayan Makin Banyak Nganggur Usai Menteri Susi Keluarkan Permen

 DPR Sebut Nelayan Makin Banyak Nganggur Usai Menteri Susi Keluarkan Permen

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS asal Dapil Sumatera Barat I Hermanto (dpr.go.id)

JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto menilai pemberlakuan larangan operasi kapal tangkap cantrang sejak awal tahun 2018 ini menyebabkan penumpukan kapal di pelabuhan. Kebijakan itu juga membuat makin banyak nelayan yang tak melaut alias menganggur.

Hal tersebut mengacu Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Menurut Hermanto, saat ini di sejumlah pelabuhan terlihat penuh sesak oleh kapal-kapal yang bersandar seperti di Kota Tegal, Jawa Tengah. Ia pun menyesalkan kepumpukan kapal-kapal tersebut.

Politisi PKS itu juga mengungkapkan, diberlakukannya Permen itu memicu adanya konflik horizontal baik antar sesame nelayan, dan vertikal antara nelayan dan pemerintah. Apalagi selama ini banyak nelayan memprotes kebijakan pemerintah. Mereka para nelayan menuntut keadilan ekonomi sebagai hak warga negara yang dilindungi oleh konstitusi Negara.

“Menumpuknya kapal tangkap cantrang di Pelabuhan Tegal dan Pelabuhan lainnya akibat pemberlakuan pelarangan menangkap bagi kapal cantrak sejak tanggal 1 Januari 2018 ini. Ini tentu sangat berimplikasi pada tidak melautnya nelayan karena takut ditangkap oleh aparat,” kata Hermanto, Senin (8/1/2018)

“Sehingga ini memicu terjadinya pengangguran terbuka dan meningkatnya jumlah masyarakat miskin karena kehilangan mata pencaharian mereka. Diberlakukan Permen itu juga akan konflik horizontal sesama nelayan dan vertikal,” sambungnya.

Untuk itu, pintanya, untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya efek buruk dari Permen itu. Maka pihak pemerintah segera merevisi pelarangan penangkapan cantrang yang diterbitkan oleh Menteri Susi Pudjiastuti.

“Pemerintah perlu merujuk pada UUD NKRI 1945 yang memberikan seluas-luasnya bagi rakyat untuk mencari lapangan hidup dan pemerintah harus melindungi nelayan yang notabene merupakan bagian dari rakyat Indonesia,” pungkasnya (HMS)

Facebook Comments Box