Polemik Luhut vs Susi, DPR: Seharusnya Tidak Terjadi di Zaman Now!

 Polemik Luhut vs Susi, DPR: Seharusnya Tidak Terjadi di Zaman Now!

Polemik Luhut vs Susi tak seharusnya terjadi (net)

JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Zainut Tauhid Sa’adi menilai perdebatan antara Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait pembakaran dan penenggelaman kapal asing yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia, seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi.

Menurut Zainut, polemik kedua kepercayaan Presiden Joko Widodo tersebut dapat menimbulkan kegaduhan juga dapat dinilai sebagai bentuk kelemahan koordinasi antarkementerian dalam pelaksanaan penegakan hukum di Indinesia.

“Sangat tidak elok mempertontonkan perbedaan pandangan kepada publik dalam masalah penegakan hukum. Apalagi subyek hukumnya adalah kapal asing (WNA). Hal tersebut juga bisa ditafsirkan bahwa Pemerintah Indonesia tidak konsisten dalam upaya penegakan hukum,” jelas Zainut pada wartawan, Kamis (11/1/2018).

Seperti diketahui, terkait dengan pembakaran dan atau penenggelaman kapal sebagai upaya penegakan hukum sudah sesuai dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Pasal 69 ayat (4) “Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup”.

Selain itu, juga diatur dalam Pasal 76A “Benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri”.

“Memang pembakaran dan atau penenggelaman kapal bukan satu-satunya bentuk hukuman yang dapat diterapkan,” ujar politisi PPP ini.

Baginya, hakim pengadilan juga bisa menggunakan Pasal 76C (1) “Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dapat dilelang untuk negara”. Atau Pasal 76C ayat (5) “Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan/atau koperasi perikanan”.

“Menurut saya ada dua hal yang berbeda antara upaya penegakan hukum dengan upaya peningkatan produksi. Untuk penegakan hukum sepanjang sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus tetap dilaksanakan sebagai bentuk law enforcement untuk menjaga kedaulatan laut kita,” papar politisi yang saat ini menjabat Wakil Ketua Umum MUI ini.

“Sedangkan untuk peningkatan produksi seharusnya Pak Luhut lebih mengkritisi kebijakan KKP yang justru banyak menghambat sektor produksi perikanan, yaitu berbagai peraturan menteri KP yang selama ini banyak menimbulkan kontroversi,” sambung Zainut. (HMS)

 

Facebook Comments Box