PDIP Kembali ‘Serang’ Ketua MPR, karena Ini…
JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan kembali menyayangkan sikap Ketua MPR RI Zulkifli Hasan yang menyebut ada 8 fraksi di DPR yang telah setuju minuman keras beredar di warung. Arteria menyebut sikap Zulkifli, itu perbuatan keji. Kok bisa?
“Kalau itu benar pernyataan Pak Zul selaku Ketua MPR. Itu merupakan fitnah dan penistaaan keji. Cara berpolitik yang biadab yang cenderung mengeksploitasi kebencian dan serangan terhadap eksistensi kebhinekaan. Hendaknya beliau lebih hati-hati dan berdisiplin dalam bersikap dan bertutur kata. Jangan mau populer tapi menzalimi orang,” jelas Arteria, Jakarta, Ahad (21/1/2018) kemarin.
Arteria menyampaikan, saat ini belum ada pembahasan apalagi menyetujui minuman keras beredar bebas di warung-warung. RUU Miniman Beralkohol (Minol) masih dalam pembahasan, dan menjadi bagian dari Prioritas Polegnas 2018. Bagaimana mungkin sudah ada persetujuan? Apalagi telah disetujui 8 fraksi di DPR?
“Saya mohon Pak Zul menjelaskan ke publik, jangan sampai penistaan ini menjadi bola liar, seolah-olah beliau saja yang paling suci dan bersih,” ujar politisi muda asal Jawa Timur VI.
Menurutnya, saat ini Pemerintah masih konsisten dengan mendasarkan pada ketentuan undang-undang yang ada tetap memastikan penataan, pengaturan dan pembahasan penjualan minuman keras.
“Instrumennya pun tegas, yang di RUU MInol sama sekali tidak dirubah justru lebih diatur secara proporsional dan berkeadilan dengan tetap memperhatikan kearifan lokal. Jadi sampai saat ini saya pastikan DPR dan Pemerintah masih konsisten untuk membatasi peredaran, menata kelola peredaran secara tepat dan cermat dengan lembaga perizinan sebagai instrumen kontrol dan pengawasan,” paparnya.
Berikut komentar Arteria Dahlah terkait komentar Ketua MPR RI Zulkifli Hasan:
Jadi tidak benar ada persetujuan 8 fraksi, bagaiman mungkin ada persetujuan. Sedangkan pembahasan Undang-undangnya saja hingga saat ini masih belum selesai. Kan bisa dengan mudahnya dicek kebenarannya di Baleg DPR, kalau perlu kita hadirkan rekaman dan risalah persidangan Baleg agar dapat lebih meyakinkan.
Perlu diketahui bahwa saat ini DPR dan Pemerintah setuju pengaturan dan pengendalian Minuman Beralkohol, persetujuan dan pengendalian itu harus dimakanai dgn penataan, pembatasan peredaran dan efektifitas pengawasn serta revitalisasi instrumen lembaga perizinan. Bukan sebaliknya.
Negara tetap menghadirkan instrumen lembaga perijinan. Sehingga ijin tetap diberlakukan dengan memperhatikan kearifan lokal.
Fraksi PDI Perjuangan telah beriktiar, dengan kidmat dan penuh kecermatan memastikan bahwa minuman beralkohol perlu dilakukan pencermatan dan pengaturan yang serius. Minuman beralkohol harus tidak boleh beredar bebas di tengah masyarakat, peredarannya hrs diatur dengan baik, juga harus dibatasi, diawasi dan dikendalikan, sebagai wujud hadirnya negara ditengah masyarakat dalam konteks menjamin ketertiban umum.
Akan tetapi kita juga tidak boleh munafik, menihilkan fakta bahwa minuman beralkohol beririsan juga dengan hak privat warga negara yang dalam negara hukum modern sejatinya tidak perlu pengaturan dalam norma undang-undang, bahkan adalah suatu fakta dimana minuman beralkohol juga dibutuhkan bagi industri pariwisata, hotel dan restoran.
Bagaimanapun juga harus tetap diakomodir oleh negara, melalui pengaturan yang adil, proporsional dan berkearifan lokal. Hal ini lah yang menjadi posisi DPR saat ini, di mana peredarannya diatur, dan sekalipun dikatakan bebas berjualan, bebas dengan pengertian sesuai dengan instrumen perijinan yang berkearifan lokal dan berkepastian hukum.
Jadi peredaran dengan Ijin. Harusnya Pak Zul paham dengan diksi ijin. Pengertian ijin itu adalah “pada prinsipnya dilarang”. Jadi harus dipandang bahwa DPR bersama pemerintah masih konsisten bahwa peredaran minumal beralkohol itu dilarang, kecuali yang bagi mereka yang memiliki ijin. Jadi DPR secara cermat telah mengantisipasi dengan mempersiapkan regulasindan instrumen perijinan yg adil, berkepastian dan berkearifan lokal.
Harusnya dlam konteks penguatan parlemen menuju parlemen modern dlm kerangka Indonesia sebagai negara hukum modern, isu minuman beralkohol dapat dijadikan pilot project hebatnya regulasi produk DPR, walau materi muatannya beririsan dengan hak asasi, hak privat, hak dasar warga negara bahkan norma agama sekalipun.
Ternyata DPR RI bersama Pemerintah RI mampu menghadirkan UU yang mempu meramu semuanya dalam balutaan nilai2 masyarakat madani. RUU Minol sekiranya bisa disahkan tahun ini merupakan karya agung yg memperlihatkan Indonesia Raya dengan cukup membaca UU saja. []