Rifqinizamy Karsayuda: RUU ASN Dilakukan untuk Atasi Ketidaknetralan ASN Saat Pilkada, Pilpres hingga Pileg…

 Rifqinizamy Karsayuda: RUU ASN Dilakukan untuk Atasi Ketidaknetralan ASN Saat Pilkada, Pilpres hingga Pileg…

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RIdari Fraksi NasDem Dapil Kalimantan Selatan Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan rencananya bahwa tujuan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) untuk mengatasi masalah ketidaknetralan para ASN saat pemilu. Rifqi mengungkapkan, ketidaknetralan ASN saat pemilihan kepala daerah (pilkada) kemudian di Pemilu Legislatif dan Pilpres.

Rifqi menjelaskan, selama proses pelaksanaan pileg, pilpres, termasuk pilkada ditemukan banyak ASN yang tidak netral. Terutama, lanjutnya, terjadidi jabatan level pejabat eselon II dan pejabat setingkat kepala daerah.

“Ya, untuk mengatasi semua itu, maka RUU ASN akan kita atur  kewenangan pengangkatan, pemberhentian termasuk juganya (mutasi pejabat eselon II ke atas dipindahkan ke pemerintah pusat). Dari pelaksanaan pileg, pilpres, dan pilkada dalam konteks ASN, kita menemukan banyak sekali ketidaknetralan ASN, terutama pada pilkada,” ungkap Rifqi di kompleks parlemen Jakarta, Senin 21 April 2025,” terang Rifqi pada wartawan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Menurut Rifqi ASN yang tidak netral kerap dilakukan para pejabat yang berada dalam posisi sekretaris daerah atau kepala daerah. Meski demikian mereka diwajibkan untuk bersikap netral pada saat pilkada, pejabat tersebut sering kali terpaksa menunjukkan loyalitas kepada kepala daerah yang maju dalam pilkada atau mendukung calon tertentu.

“Apakah karena kepala daerah itu nyalon lagi atau karena ada calon yang didukung oleh kepala daerah tersebut,” ujar Rifqi.

Saat ini, Komisi II DPR RI tengah melakukan penyempurnaan naskah akademik terkait RUU ASN. Rifqi menyatakan bahwa Badan Legislasi DPR RI telah memberikan tugas kepada Komisi II untuk menuntaskan RUU ini, dan Komisi II masih meminta kajian akademik mendalam dari Badan Keahlian DPR RI.

“Kami meminta Badan Keahlian DPR RI untuk mendengar masukan dari sebanyak mungkin pakar guna memastikan naskah akademik yang dihasilkan memenuhi syarat partisipasi yang bermakna,” tambah Rifqi.

Pembahasan RUU ASN ini akan dilakukan secara terbuka di Komisi II DPR dengan melibatkan berbagai pihak untuk menjamin bahwa regulasi yang dihasilkan dapat memenuhi ekspektasi dan mengatasi masalah ketidaknetralan ASN.

 

Facebook Comments Box