Pansus Sisnas Iptek Gelar RDPU dengan BUMN, Ini Hasilnya…

 Pansus Sisnas Iptek Gelar RDPU dengan BUMN, Ini Hasilnya…

Ketua Panja Sisnas Iptek DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Daryatmo Mardiyanto

JAKARTA – Bangsa Indonesia menyadari bahwa pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi diperlukan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan untuk memperkuat posisi daya saing Indonesia dalam tataran global.

Sementara itu, UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dianggap belum mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam pembangunan nasional.

Hal itu kesimpulan dalam rapat Pansus RUU Sisnas Iptek DPR RI dalam rangka pembahasan RUU dalam proses cari masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

“Sehingga melalui usul inisiatif Pemerintah dipandang perlunya perubahan UU Nomor 18 Tahun 2002 tersebut. Untuk itu Pansus RUU Sisnas Iptek melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan 3 (tiga) BUMN, yaitu PT Bio Farma (Persero), PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Rekayasa Industri,” kata Ketua Pansus RUU Sisnas Iptek Ir Daryatmo Mardiyanto.

Yang hadir dalam RDPU tersebut yakni, M Rahman Roestan selaku Direktur Utama PT Bio Farma (Persero). Rahman menyampaikan bahwa penelitian life science dengan tingkat regulasi dan kompleksitas yang tinggi dibutuhkan penelitian berkelanjutan.

“Sehingga diharapkan memungkinkan block grand pendanaan dan terlepas dari skema pendanaan APBN tahun berjalan,” terang Rahman.

Selain itu, Rahman berharap dalam RUU Sisnas Iptek itu mengatur terkait ketentuan pajak dan insentif pajak bagi badan usaha yang melakukan penelitian perlu diatur dengan pasti agar badan usaha terdorong untuk melakukan penelitian.

“Kemudahan proses kepabeanan bagi pelaku Iptek untuk pengadaan bahan baku dan bahan habis pakai iptek perlu dibuat peraturan khusus dalam rangka percepatan proses penelitian,” terangnya.

Rahman menjelaskan, RUU Sisnas Iptek yang dibahas ini diharapkan mampu memfasilitasi pelaku iptek (badan usaha) dalam pengembangan produk inovatif.

“Diperlukan database hasil keluaran penelitian dan pengembangan yang didanai baik seluruh maupun sebagiandari pemerintahpusat/daerah agar tidak terjadi duplikas penelitian,” paparnya.

Sementara itu, Syaiful Bahri sebagai Direktur Utama PT Sang Hyang Seri mengusulkan agar RUU Sisnas Iptek menyampaikan, biaya royalti atas lisensi iptek perlu diringankan atau non komersil, sehingga tidak meghambat desiminasi produk penelitian antaralain Benih (Varietas)

“BUMN dapat menggunakan fasilitas penelitian milik pemerintah dengankordinasidan sinergi dengan peneliti atau lembaga penelitian milik pemerintah,” terang Syaiful.

Menurut Syaiful, perlu diberikan hak ekslusif publikasi atas temuan teknologi (varietas) sehingga pelayanan jasa iptek berfungsi sebagai agen pengembagan teknologi.

Plt Direktur Utama PT Rekayasa Industri (Persero), Jakub Tarigan mengusulkan agar RUU Sisnas Iptek mengatur BUMN atau anak usaha dan afiliasinya perlu diatur dan disebut dalam RUU Sisnas
Iptek.

“Sebagai pihak yang dapat menyelenggarakan iptek dan berfungsi menumbuhkan kemampuan kerekayasaan, inovasi, dan difusi iptek untuk menghasilkan barang dan atau jasa yang memiliki nilai tambah,” ujar Syaiful.

Merespon tanggapan dari pihak BUMN tersebut, Daryatmo mengapresiasi seluruh usulan dari badan usaha atau industri yang telah menyampaikan pandangan serta masukannya. Khususnya, terkait usulan ketentuan pajak dan insentif pajak bagi Badan Usaha yang melakukan penelitian menjadi pertimbangan penting bagi anggota Pansus.

“Mengingat masalah insentif pajak menjadi salah satu isu yang sering menjadi pembahasan oleh berbagai pemangku kepentingan yang telah diundang oleh Pansus RUU Sisnas Iptek selain masalah pembiayaan riset. Pansus RUU Sisnas Iptek masih akan melaksanakan RDPU guna memperkaya substansi RUU agar RUU Sisnas Iptek menjadi pijakan dalam mendorong meningkatkan kemandirian dan daya saing bangsa melalui pengembangan Iptek,” papar Daryatmo. (Dayat)

Facebook Comments Box