Ada Apa dengan Salam Tiga Jari Ketua DPR Bambang Soesatyo?
JAKARTA – Sejak dilantik menjadi Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo merangkum misinya dalam Achmad Fachrudin; Lapangan Kerja, Sembako Murah, dan Rumah Terjangkau. Dalam pertemuan dengan Pengurus DPP Real Estate Indonesia (REI) (07/02/18) di ruang kerjanya di DPR RI, Bamsoet kembali menggelorakan misi tersebut.
“Saya ingin REI bukan hanya membangun perumahan mewah, melainkan juga membangun perumahan yang terjangkau bagi masyarakat. Terutama untuk para Generasi Millenial dengan penghasilan dibawah 7 juta rupiah. Kita harus pikirkan supaya para anak bangsa bisa memiliki rumah dengan mudah. Ini juga tanggung jawab REI,” jelas Bamsoet.
Menyambut tantangan Bamsoet, Ketua DPP REI Soelaman Soemawinata mengatakan bahwa REI selalu berkoordinasi dengan seluruh stakeholder. Bahkan, REI telah membangun dua ratus ribu rumah bersubsidi yang menjadi program pemerintah.
“Kami berkomitmen menjadi mitra terbaik bagi pemerintah. REI mempunyai motto menjadi Garda Terdepan Membangun Rumah Rakyat,” tutur Ketua DPP REI Soelaeman Soemawinata.
Dalam pertemuan tersebut, Bamsoet dan REI juga membahas tentang pengelolaan Rumah Susun yang seringkali menyengsarakan penghuni.
Menurut kajian REI, sebetulnya sudah ada UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang mengatur tentang pengelolaan rumah susun. REI juga menyarankan pengelola Rumah Susun dibentuk badan hukum koperasi. Sehingga tidak ada lagi ribut-ribut dan salah paham antara penghuni dan pengelola. Namun sayangnya, UU Rumah Susun tersebut tersebut belum ada peraturan pemerintah tentang pelaksanaannya.
“Nanti saya akan cek kembali. Jika memang belum ada, saya akan koordinasikan dengan pemerintah supaya bisa cepat dibuat peraturan pelaksananya. Sehingga saudara-saudara kita yang tinggal di rumah susun bisa mendapatkan kejelasan tentang hak dan kewajibannya,” kata Bamsoet.
REI juga memberikan masukan dalam RUU Pertanahan yang sedang dibahas di Komisi II DPR RI. Ada beberapa yang menjadi catatan REI, diantaranya mengenai peran pemerintah daerah yang sangat krusial dalam mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang seyogyanya diatur dalam UU supaya tidak ada kerancuan dan duplikasi. REI juga berkomitmen agar masyarakat selalu diikutsertakan dalam pembahasan masterplan pengembangan kawasan.
Bamsoet berjanji akan memperlajari masukan dari REI. “Dalam pembahasan sebuah RUU, seluruh stakeholder pasti akan dimintai masukan. Jika memang sesuai dengan kemaslahatan bersama, masukan akan diakomodasi dalam RUU,” kata Bamsoet.
Secara khusus, Bamsoet juga meminta REI menindak tegas para pengembang nakal yang telah menyengsarakan masyarakat.
“Saya sudah minta aparat hukum untuk memberikan tindakan tegas kepada para pengembang nakal. REI juga harus berperan, beri sanksi dan black list para pengembang nakal. Bahkan harus diumumkan kepada publik, supaya masyarakat luas bisa berhati-hati,” ujar Bamsoet. (MM)