MUI Akui Belum Diajak Musyawarah Terkait Penarikan Zakat PNS, kok Bisa?

 MUI Akui Belum Diajak Musyawarah Terkait Penarikan Zakat PNS, kok Bisa?

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Anggota Komisi IV DPR RI Zainut Tauhid Sa’adi

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku hingga detik ini belum pernah diajak musyawarah oleh Kantor Kementerian Agama maupun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terkait dengan rencana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2,5 % untuk zakat.

Hal itu diakui Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi menanggapi sikap pemerintah pusat ingin memberlakukan penarikan zakat bagi PNS di seluruh pemerintahan.

“(Karena belum pernah diajak berdiskusi) Sehingga MUI belum bisa memberikan pendapat terkait dengan rencana tersebut. Karena menurut hemat kami masalah zakat tidak hanya sekedar memungut dan mengumpulkan uang dari muzakki (orang yang berzakat) saja, tetapi menyangkut juga tentang siapa saja PNS yang terkena kewajiban zakat, berapa batas nishab dari gaji/pendapatan yg dikenakan wajib zakat, apakah sifatnya mandatory (wajib) atau foluntary (sukarela) dan bagaimana tasharruf (penyaluran, distribusi) zakat tersebut,” jelas Zainut.

Menurutnya, ibadah zakat adalah merupakan salah satu dari rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Selain untuk melaksanakan perintah Allâh Subhanahu wa Ta’ala, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan.

“Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini,” ujar Zainut yang juga Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PPP ini.

Baginya, MUI setuju potensi zakat harus lebih dioptimalkan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemaslahan umat Islam. Namun kami mengharapkan dalam pelaksanaannya harus melalui sebuah perencanaan yang baik, kesiapan institusi zakat (BAZNAS) yang profesional, kapabel dan akuntabel. Lebih dari itu juga harus melibatkan para pihak yang memiliki kepentingan dan kepedulian terhadap pengelolaan zakat.

“Menurut hemat kami, sebelum hal tersebut diwacanakan secara terbuka di publik seyogianya gagasan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu kepada ormas-ormas Islam dan pemangku kepentingan lainnya sehingga tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan di masyarakat,” jelasnya.

Untuk itu, MUI berkepentingan mengingatkan hal ini karena jumlah uang yang akan dikelola cukup besar dan uang tersebut adalah uang umat Islam yang harus ditasharufkan (didistribusikan) secara amanah dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan. (HMS)

 

Facebook Comments Box