Gaji PNS Dipotong Zakat, Noor Achmad: Saya Sepakat dengan 10 Catatan…
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad berjanji pihaknya segera memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk menanyakan terkait pemotongan zakat 2,5 bagi PNS muslim. Bagi Noor, atas kebijakan pihak pemerintah itu dirinya setuju dengan catatan.
“Kita akan segera merespon beberapa usulan (potongan zakat, red). Kita akan panggil Menteri Agama (Lukman Hakim Saifuddin) Meskipun secara pribadi saya setuju dengan Program tersebut tapi ada beberapa hal perlu dijelaskan,” kata Noor saat dihubungi, Padang, Kamis (8/2/2018) semalam.
Pertama, menurut Noor yang harus dijelaskan oleh Kemeterian Agama yakni Perpres tersebut harus memastikan tidak ada gejolak di lingkungan ASN.
“Kedua, Perpres tersebut hanya diperuntukkan untuk ASN yang gajinya memang sudah memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat (hitungannya sdh sampai satu nishab),” jelas Noor.
Politisi Golkar itu mengungkapkan, catatan ketiga, pemerintah dalam menetapkan kebijakan itu sesuai hitungan nishabnya. Sehingga, lanjutnya, harus jelas menggunakan analogi nishab emas yaitu setara dg 85 gram setahun atau analogi dengan zakat pertanian yang dikeluarkam setiap panen atau pakai sistem gajian jika seorang ASN.
“Keempat, Perpres tersebut harus memastikan tentang distribusi zakat terutama sekali yang harus dipastikan mustahiqnya dan prosentase masing-masing mustahiq bisa prioritas pada penanganan fakir miskin,” papar mantan Rektor ini.
Adapun catatan kelima, menurut Noor yang perlu dipenuhi pemerintah, Perpres tersebut perlu mengatur siapa saja yg ditugasi untuk menyalurkan zakat tersebut. Bisa BAZNAS dan Kemenag ditambah dengan ormas Islam. ”
“Karena hal ini penting jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok apalagi politik, haram hukumnya,” harapnya.
Catatan keenam, Perpres tersebut juga perlu mengsmen Pengawas Kinerja Badan terutama penyaluran zakatnya. Dan ketujuh, sambung Noor, Perpres juga harus memberi ruang kepada mereka yang keberatan.
“Kedelapan, Perpres itu juga memberi ruang kepada mereka yang selama ini telah menyalurkan zakatnya sendiri kepada mustahiq yang sdh ditentukan sendiri,” paparnya.
Noor menyampaikan syarat kesembilan, yakni Perpres tersebut sekaligus menghitung dan menkorvensi zakat dengan Pajak.
“Terakhir atau kesepuluh, rencana tersebut harus melibatkan MUI dan Ormas-ormas Islam lainnya,” tutup Noor. (HMS)