Pelaku akan Dipenjara 5 Tahun, Berikut Provinsi Rawan Money Politics

 Pelaku akan Dipenjara 5 Tahun, Berikut Provinsi Rawan Money Politics

Ketua Bawaslu RI Abhan (foto: bawaslu)

JAKARTA – Ketua Bawaslu RI Abhan mengungkapkan provinsi-provinsi yang rawan politik uang dalam Pilkada Serentak 2018. ada 7 provinsi dengan indeks kerawanan politik uang tertinggi; Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Selatan (Sumsel), Lampung, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Barat (Kalbar), Sulawesi Utara (Sulut) dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menurut Abhan, pemetaan rawan money politics atau politik uang itu berdasarkan temuan dan laporan yang diterima Bawaslu daerah pada momen-momen pilkada, pileg dan pilpres tahun-tahun sebelumnya.

“Politik uang itu merupakan kerawanan yang terjadi di banyak daerah pada pemilu dan pilkada sebelumnya. Seperti sembako hingga pembangunan sarana publik merupakan contoh kasus maraknya pelanggaran pemilu terkait politik uang,” kata Abhan dalam acara ‘Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA untuk Pilkada 2018 Berintegritas’ di Hotel Royal Kuningan, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Sabtu (10/2/2018).

Selanjutnya itu, Abhan juga mengungkapkan ada delapan provinsi yang melakukan praktik politik uang dengan menggunakan modus pembangunan sarana publik. Seperti provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara dan Papua yang termasuk daerah dengan tingkat kerawanan tinggi.

“Politik uang itu jadi musuh kita bersama karena praktik ini akan menciptakan potensi tindakan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah setelah Pilkada atau pemilu,” ujar Abhan mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah ini.

RI Abhan mengaku pihak yang terlibat dalam politik uang terancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Itu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

“Sanksi pidana bisa penjara jika terbukti. Karena di Undang-Undang Nomor 10 UU 10/2016 tegas aturannya bahwa pemberi dan penerima sama-sama bisa dihukum. Ancaman pidana sampai lima tahun,” terangnya.

Untuk itu, Abhan menghimbau kepada para kontestan pilkada atau pemilu untuk tidak melakukan politik uang. Dan peserta pilkada akan didiskualifikasi dari kontestasi jika melakukan praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Harapan kami tidak hanya sekadar statement formal, tapi harus ditaati oleh seluruh peserta pilkada, para calon dan partai politik yang mengusungnya juga harus mendorong. Apalagi kalau terbukti TSM akan mendapatkan sanksi sampai pada diskualifikasi,” pungkasnya. (D3)

Facebook Comments Box