Bamsoet Bakal Lengser Jika ada Rakyat Dipenjara karena Kritik DPR

 Bamsoet Bakal Lengser Jika ada Rakyat Dipenjara karena Kritik DPR

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet bersama dengan Panglima TNI Hadi Tjahjanto

JAKARTA – Ketua DPR Bambang Soesatyo mengharapkan publik tak terlalu khawatir dengan ketentuan tentang larangan menghina parlemen atau contempt of parliament yang termuat dalam hasil revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Bahkan, politikus Partai Golkar itu siap mempertaruhkan jabatannya jika sampai ada rakyat yang dipenjara lantaran mengkritik DPR.

“Tidak benar kalau ada yg menilai DPR antikritik. Saya tegaskan sekali lagi, DPR butuh kritik,” ujar Bambang di Jakarta, Kamis (15/2).

Sebelumnya, Bamsoet -panggilan akrab Bambang- dalam pidatonya pada rapat paripurna DPR, Rabu (15/2) juga sudah menegaskan hal serupa. Bahkan, pidato Bamsoet pada paripurna untuk penutupan masa sidang III DPR itu berjudul Kami Butuh Kritik.

Mantan ketua Komisi III DPR itu menjamin tak akan ada rakyat ataupun wartawan yang bakal dipenjara karena mengkritik para wakil rakyat di Senayan. “Saya pertaruhkan jabatan saya kalau ada rakyat termasuk wartawan yang kritik DPR, lalu di jebloskan ke penjara,” tegasnya.

Lebih lanjut Bamsoet mengatakan, kritik merupakan vitamin. Menurutnya, DPR membutuhkan kritik untuk memperbaiki kinerja.

Namun, lanjutnya, kritik berbeda dengan penghinaan, penistaan, pelecehan ataupun fitnah. “Sebagai mantan ketua Komisi III dan wartawan yang bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, saya paham dan tahu persis mana kritik, mana penghinaan dan fitnah,” tegasnya.

Menurut Bamsoet, tak harus jadi anggota DPR terlebih dahulu untuk memidanakan orang yang melakukan penghinaan ataupun fitnah. Jika perbuatan seseorang memang memenuhi delik penghinaan ataupun fitnah, maka bisa dijerat dengan KUHP.

“Jadi, menurut saya tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan dari UU MD3 yang baru saja di ketok palu di paripurna kemarin (14/2). Secara substantif tidak ada yang berbeda dengan UU MD3 sebelumnya,” pungkasnya. (MM)

Facebook Comments Box