Bamsoet Persilakan Penolak UU MD3 Baru Menggugat ke MK

 Bamsoet Persilakan Penolak UU MD3 Baru Menggugat ke MK

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo

JAKARTA – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan optimismenya bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal tetap menandatangani Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) baru hasil revisi. Optimisme Bambang didasari pada UU MD3 hasil revisi yang sudah memperoleh persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR dalam rapat paripurna.

“Pimpinan DPR masih memiliki keyakinan bahwa presiden akan menandatangan hasil revisi UU MD3, mengingat UU tersebut merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah, termasuk pasal-pasal yang diperdebatkan oleh sebagian kalangan,” ujar Bambang, Rabu (21/2).

Pernyataan Bamsoet -panggilan akrab Bambang- untuk merespons keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tentang kemungkinan Presiden Jokowi tak menandatangani UU MD3. Namun, UU tetap memungkinkan sebuah RUU yang telah memperoleh persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah bisa berlaku dan diundangkan tanpa tanda tangan presiden.

“Walaupun revisi UU MD3 tidak ditandatangani oleh presiden dalam jangka waktu 30 hari (sejak disetujui bersama di paripurna DPR, red), UU tersebut berlaku secara sah dan mengikat,” tutur Bamsoet.

Meski demikian mantan Ketua Komisi III DPR Itu tetap meminta Menteri Yasonna untuk meyakinkan Presiden Jokowi agar menandatangani UU MD3 hasil revisi. Jika ada pasal dalam UU MD3 yang dianggap merugikan, kata Bamsoet, maka bisa diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi pimpinan DPR tetap meminta Menkumhan untuk terus meyakinkan presiden bahwa perubahan atau koreksi UU MD3 tersebut bisa dilakukan dalam uji materi di MK sebagaimana UU lain yang dinilai tidak sesuai dengan semangat UUD 1945 dan Pancasila,” sambung Bamsoet.

“Jika ada pihak-pihak yang masih tidak sependapat dengan pasal yang ada di UU MD3 dipersilakan menggugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (M3)

Facebook Comments Box