UU MD3 Baru Tetap Berlaku Meski Tak Diteken Presiden, kok Bisa?
JAKARTA – Hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga menandatangani UU MD3 karena UU tersebut menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
Bagi Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) tanpa diteken oleh Presiden UU MD3 tersebut secara otomatis akan berlaku meski Presiden Jokowi tak mau menandatanganinya.
Bamsoet menyampaikan, itu aturan yang tertuang dalam Pasal 73 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, terkait berlaku UU yang sudah disahkan oleh DPR RI juga diatur pada UUD 1945.
“Jika Pak Presiden belum meneken (UU MD3). Ya tentu kita menghargai keputusan apapun itu yang akan ditempuh oleh Presiden. Yang pasti, UU kita mengatur bahwa manakala Presiden tidak tanda tangan, maka dalam waktu 30 hari UU itu berlaku. Dan itu mengikat,” kata Bamsoet pada wartawan di Kompleks Parlemen, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Sebelumnya Presiden Jokowi mengaku dirinya belum mau menandatangani Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah disahkan DPR karenakdirinya masih menimbang dan mendengar banyak keresahan di masyarakat sehubungan UU itu.
Alasan itu, Bamsoet tak mempersoalkan atau setuju dengan sikap Jokowi yang enggan mengeluarkan Perppu atas UU MD3 itu. Bagi politisi Golkar itu, Perppu atas UU memang tak diperlukan.
Padahal, lanjut Bamsoet, keresahan masyarakat terkait sejumlah pasal yang membuat DPR memiliki imunitas dan antikritik itu, hanya perasaan saja. Sejatinya, DPR siap dikritik dan diberi masukan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk LSM.
“Kalau soal (Perppu) itu saya kira sepakat dengan pemikiran Presiden bahwa ini tidak perlu untuk dikeluarkan sebuah Perppu. Saya pikir pemikiran Presiden sama dengan kami di DPR. Karena tidak ada kegentingan yang memaksa, kecuali hanya perasaan saja,” terangnya.
Sebelumnya juga, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) mendesak Presiden Joko Widodo mencopot Menkumham Yasonna Laoly. Pasalnya, Yasonna dinilai gagal mengawal bahkan mensinerjikam banyak hal selama sidang pembahasan UU MD3 tersebut. Khususnya, saat Jokowi enggan menandatanganinya.
Bahkan Boyamin menyayangkan sikap Yosonna, setelah mengetahui Jokowi tak setuju. Malah Yasonna melempar bola panas UU MD3 itu ke DPR, kemudian Yasonna mempersilakan publik yang tak setuju dengan peraturan itu menggugatnya ke MK. (HMS)